Liputan6.com, Jakarta Setelah menjalani serangkaian persidangan, pedangdut Jenita Janet akhirnya resmi menyandang status janda. Pengadilan Agama Bekasi, menyetujui permohonan cerai Jenita Janet, Selasa (17/3/2020). Kini, dia dan Alief Herdy sudah tak lagi berstatus sebagai pasangan suami istri.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Jenita Janet, Dendy Zuhairil ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (17/3/2020).
"Iya benar sudah cerai. Putusannya gugatan (Jenita Janet) diterima bahwa telah terjadi talak pertama dari Alief terhadap Janet," kata Dendy Zuhairil.
Baca Juga
Advertisement
Diberi Waktu
Terkait hal itu, pihak Alief Herdy Nurmaulid diberikan waktu selama 14 hari untuk mengambil sikap, atas putusan dari Majelis Hakim, apakah menerima atau akan mengajukan banding.
"Alif dikasih batas waktu 14 hari upaya hukum yang dilakukan oleh tergugat, apabila tergugat tidak menerima atas putusan itu dikasih waktu 14 hari," ucap Dendy Zuhairil.
Advertisement
Membenarkan
Sementara itu, Marloncious Sihaloho selaku kuasa hukum Alief Herdy membenarkan mengenai kliennya yang sudah resmi berpisah dari Jenita Janet.
"Iya benar, putusan mengabulkan gugatan penggugat," ujar Marloncious Sihaloho.
Pernikahan
Seperti diketahui Jenita Janet menikah dengan Alie pada 2010. Ia sempat menyembunyikan pernikahannya, di awal dirinya menitih karier di dunia hiburan Tanah Air. Dari pernikahannya tersebut, Jenita Janet dan Alief belum dikaruniai momongan.
Advertisement