Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar di sekolah. Siswa diminta belajar di rumah untuk mengurangi penyebaran Virus Corona COVID-19 di Indonesia.
Selama di rumah, anak-anak mendapat pekerjaan rumah (PR) untuk dikerjakan dan dikumpulkan melalui surat elektronik. Ada juga sekolah yang mewajibkan siswa mempelajari materi sesuai jadwal harian.
Advertisement
Membuat anak tetap produktif belajar saat di rumah bukan soal gampang. Televisi, gadget, dan suasana lingkungan bisa jadi kendala anak dalam fokus belajar.
Di sisi lain, banyak pihak bergotong royong mendorong anak-anak tetap nyaman belajar di rumah. Telkomsel misalnya. Operator telekomunikasi itu menyediakan kuota hingga 30 gigabyte (GB) secara cuma-cuma bagi masyarakat yang ingin mengkases materi pelajaran melalui aplikasi Ruangguru.
Pengguna Telkomsel bisa mengakses materi Sekolah Online dan RuangBelajar di aplikasi Ruangguru selama 30 hari sejak aktivasi. Telkomsel juga kolaborasi dengan pengelola aplikasi belajar online lainnya, yakni Quipper, Zenius, Cakap hingga Bahaso.
Selain Telkomsel, XL Axiata memberikan gratis 2GB per hari untuk mengakses ke sejumlah aplikasi atau layanan data yang bisa membantu belajar atau bekerja dari rumah, mulai 18 hingga 31 Maret 2020. Aplikasi-aplikasi yang dimaksud mencakup Udemy, Ruangguru, dan Zenius untuk para pelajar atau mahasiswa.
Pencuri Kuota
Sayang, ada pihak yang menyalahgunakan inisiatif baik operator seluler. Muncul gerakan yang berusaha mengubah kuota gratis 30GB untuk akses aplikasi eLearning menjadi kuota data reguler. Artinya, kuota gratis yang seharusnya hanya dapat digunakan untuk platform eLearning, dapat dimodifikasi menjadi kuota harian untuk mengakses aplikasi lainnya.
Upaya mengubah kuota 30GB untuk aplikasi eLearning menjadi kuota data reguler mengancam kebebasan anak-anak belajar melalui aplikasi eLearning secara gratis. Sebab, bukan tidak mungkin sewaktu-waktu Telkomsel mencabut program ini.
Mengubah kuota 30 GB untuk aplikasi eLearning menjadi kuota data reguler juga bisa disebut pencurian karena ada pihak yang dirugikan. Pelaku bisa dijerat pidana Pasal 362 juncto 30, 32 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Advertisement