Liputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB memperpanjang masa darurat virus corona di Indonesia. Masa darurat virus corona atau Covid-19 ditetapkan selama 91 hari, sejak 29 Februari hingga 29 Mei 2020.
Status darurat corona sebelumnya berlaku pada 28 Januari hingga 28 Februari 2020. BNPB kemudian menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam pada 14 Maret 2020. Terlebih, Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO telah menetapkan status pandemi global.
Advertisement
Seiring dengan itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta para kepala daerah menentukan sendiri status darurat corona karena tingkat penyebaran Covid-19 derajatnya bervariasi di setiap daerah.
Daerah mana saja yang telah menetapkan kejadian luar biasa virus corona? Siaga darurat hingga waspada berlaku di mana saja? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement