Polisi Tangkap Diduga Penyebar Hoaks soal Covid-19

Pelaku menyebar berita hoaks tentang isu Covid- 19 di Kepri melalui akun media sosial Facebook.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mar 2020, 07:58 WIB
Ilustrasi hoax. (via: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Subdit V Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Kepulauan Riau menangkap satu orang pelaku atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks tentang Covid-19 atau virus corona.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengatakan, pelaku berinisial H bekerja sebagai ABK Kapal Calvin 1. Pelaku menyebar berita hoaks tentang isu Covid-19 di Kepri melalui akun media sosial Facebook.

"Tim Patroli Siber Polda Kepri berhasil menganalisa akun Facebook pelaku inisial H yang telah menyebarkan berita hoaks, di akunnya tersebut inisial H telah membagikan link konten youtube yang mengatakan bahwa Nakhoda CMA CGM Virginia terinfeksi virus corona, berita bohong tersebut dibagikan di group Facebook Info Loker Pelaut," kata Harry dalam keterangannya, Rabu (18/3/2020).

Selanjutnya, penyidik melakukan konfirmasi ke Kemenkominfo terkait postingan tersebut tidak benar. Lalu, menindaklanjuti fakta tersebut pada 16 Maret 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, pihaknya melacak keberadaan pelaku.

"Pelaku berhasil diamankan inisial H dan untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan di Polda Kepri," ujarnya.

Polisi ingin tidak ada lagi masyarakat yang memberikan informasi yang belum jelas sumbernya atau belum pasti kebenarannya. Karena, hal itu akan menimbulkan hoaks.

"Menjadi sebuah keprihatinan kita bersama, ditengah situasi seperti saat ini, kita berharap masyarakat bersatu padu untuk melawan virus corona, minimal jangan meyebarkan isu yang tidak benar, mari bersama-sama menciptakan suasana tenang di media sosial dan tidak menyebarkan Informasi atau berita-berita Hoaks. beritakanlah informasi yang telah terverifikasi dan berasal dari sumber yang jelas," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Terancam 10 Tahun Penjara

Dari penangkapan tersebut, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang yakni satu unit handphone, Sim Card, KTP dan akun Facebook milik pelaku.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun, 3 tahun dan/atau 10 tahun," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya