Ada Covid-19, Apa Pemberlakuan Blokir Ponsel BM via IMEI Ditunda?

Apakah pemberlakukan blokir ponsel via IMEI yang rencananya akan berjalan 18 April 2020, bakal ditunda karena ada Covid-19 di Indonesia?

oleh Iskandar diperbarui 18 Mar 2020, 08:18 WIB
Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto. Dok: Indonesia Technology Forum

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah pandemi virus corona (Covid-19), sejumlah even tahunan global maupun nasional terpaksa ditunda. Namun, apakah pemberlakukan blokir ponsel via IMEI yang rencananya akan berjalan 18 April 2020, juga ikut molor?

Menjawab desakan kalangan industri agar aturan validasi IMEI tidak dimundurkan dari yang sudah ditetapkan, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto, menegaskan sejauh ini tidak ada wacana penundaan.

"Sejauh ini belum ada arahan penundaan pelaksaaan validasi IMEI. Tetap berjalan sesuai waktu yang sudah ditentukan, yakni 18 April 2020. Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada penundaan waktu. Jika kami tunda maka akan berakibat sangat buruk terhadap ekosistem industri dan konsumen,” ungkap melalui keterangannya, Rabu (18/3/2020).

Hal ini sekaligus menjawab rumor tentang adanya wacana penundaan kebijakan validasi IMEI karena Covid-19.

Janu memaparkan penerapan kebijakan validasi IMEI mendatang, tidak terbatas pada ponsel namun juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler.

Kewajiban tidak terkena pada perangkat yang terakses ke jaringan WiFi, karena perangkat demikian tidak memiliki IMEI.

Menurutnya yang masuk lingkup validasi IMEI hanyalah HKT (handphone pintar, komputer jinjing, dan tablet).

Perangkat HKT yang sebelum tanggal 18 April 2020 sudah pernah digunakan, walaupun itu barang BM (black market) atau selundupan, tetap dapat digunakan karena peraturan ini tidak berlaku surut.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini


Skema Whitelist

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto. Dok: Indonesia Technology Forum

HKT yang diaktifkan mulai tanggal itu akan langsung diverifikasi oleh mesin EIR (equipment identity register) yang dioperasikan operator terhubung ke C (central) EIR di Kementeraian Perindustrian.

Bila diaktifkan tetapi IMEI-nya tidak terdaftar, operator langsung memblokirnya, karena skema yang digunakan adalah whitelist yang lebih memberi kepastian kepada pelanggan seluler.

"Maka dari itu, pembeli ponsel pintar, komputer atau tablet sebaiknya mengecek nomor IMEI-nya sebelum diaktifkan. Kalau tidak bisa 'on' berarti ponselnya BM,” ujar Janu.

Selain Indonesia, yang menggunakan skema wahitelist adalah pemerintah India, Australia, Mesir, dan Turki. Sementara lainnya menggunakan skema blacklist yang perlu waktu agak panjang untuk pengguna tahu ponselnya BM atau resmi.

Turis yang membawa ponsel pintar sendiri bisa lolos sepanjang mereka menggunakan kartu SIM bawaan mereka, tetapi begitu mereka memasukkan kartu SIM Indonesia ponselnya langsung diblokir.

WNI yang tinggal di luar negeri (diaspora), sepanjang pernah digunakan di Tanah Air sebelum tanggal itu, ponselnya tetap dapat digunakan.

 


Ponsel baru

Validasi IMEI. Dok: Indonesia Technology Forum

Namun, ketika diaspora tadi menggunakan ponsel pintar baru yang dibeli di luar negeri walaupun menggunakan kartu SIM Indonesia, ponselnya juga tidak dapat digunakan walaupun tetap bisa mengakses WiFi.

Mereka, juga turis, bisa mengaktifkan ponsel barunya dengan SIM Indonesia asal harga ponselnya di bawah USD 500. Di atas harga itu mereka harus membayar kewajiban di gerai Bea dan Cukai yang ada di terminal-terminal internasional.

Kebijakan validasi IMEI diterapkan karena selama ini ponsel BM deras masuk Indonesia. Menurut Janu, berpotensi merugikan negara antara Rp 2 triliun sampai Rp 5 triliun setahun, langsung atau tidak langsung.

"Validasi IMEI diharapkan akan menghilangkan ponsel BM dan industri ponsel dalam negeri akan tumbuh," ucapnya. 


21 Merek Ponsel Lokal Akan Kembali Hidup

Petugas toko memeriksa IMEI handphone untuk didata di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Pemerintah melalui Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkominfo menerbitkan regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor IMEI yang disahkan pada 18 Oktober 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Derasnya penyelundupan ponsel yang menurut kalangan industri ponsel lokal terjadi sejak tiga tahun terakhir itu telah melumpuhkan industri.

"Kebijakan ini akan menghidupkan kembali 21 merek ponsel yang ada di Indonesia,” Janu menambahkan.

Untuk diketahui, saat ini sedang dilakukan tender oleh operator untuk mendapat mesin EIR dan CEIR. Mesin EIR ditaruh di sistemnya operator, tetapi mesin CEIR akan dihibahkan kepada Kementeraian Perindustrian untuk dioperasikan.

Menurut Janu, pihaknya sudah siap dengan SDM terlatih yang juga bertugas 24/7 menjawab pertanyaan dan keluhan pelanggan terkait masalah validasi IMEI.

CEIR atau Sibina (Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional) hanya bisa dibaca, tidak bisa dikopi karena dikirimkan secara teracak, encryption, sehingga operator pun tidak dapat merekamnya.

Hal ini juga untuk menghindari hacker dengan menggunakan mesin CID (counterfight illegal device) dan tidak bisa diakses dari luar negeri.

(Isk/Why)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya