Menaker Keluarkan Skema Perlindungan dan Jaminan Upah Pekerja di Tengah Wabah Covid-19

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah merilis surat edaran tentang perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 18 Mar 2020, 10:35 WIB
Politisi PKB Ida Fauziah saat diperkenalkan dalam pengumuman menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Ida Fauziah dipercaya Presiden Joko Widodo untuk menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja pada Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2014. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah merilis surat edaran tentang perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Diketahui, surat ini disampaikan Menaker Ida untuk seluruh gubernur di Indonesia.

"Sehubungan dengan meningkatnya penyebaran Covid-19, dan memperhatikan pernyataan resmi WHO bahwa virus ini sebagai pandemi global maka diperlukan langka untuk melindungi pekerja/buruh dan kelangsungan usaha," tulis Ida dalam suratnya tertanggal 17 Maret 2020.

Poin pertama, lanjut Ida, adalah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aturan keselamatan kesehatan kerja. Dua, menyebarkan informasi kepada jajarannya yang ada di wilayah pembinaan dan pengawasan.

Tiga, laporkan kepada instansi terkait tiap ada kasus atau yang patut diduga sebagai kasus Covid-19 di tempat kerja masing-masing. Empat, memerintahkan setiap pimpinan perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran Covid-19.

"Kepada pekerja/buruh untuk melakukan antisipasi tindakan pencegahan sepertli perilaku hidup bersih dan sehat dengan menginterasikan program K3, P2K3, dan pelayanan kesehatan kerja," jelas Ida.

Lima, mendorong pimpinan perusahaan segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam antisipasi pandemi Covid-19 dengan tujuan memperkecil resiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha.

Enam, dalam hal terdapat pekerja/buruh atau pengusaha yang beresiko, diduga atau mengalami sakit akibat Covid-19, maka dilakukan langkah penanganan sesuai standar kesehatan Kementerian Kesehatan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Skema Pengupahan di Tengah Pandemi Covid-19

Selain arahan terhadap pekerja/buruh dan pengusaha, Menaker Ida juga membuat skema perlindungan upah terhadap mereka di tengah pandemi Covid-19.

Pertama, Menaker Ida melarang bagi pekerja/buruh berkategori pasien dalam pemantauan (PDP) untuk bekerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan.

"Upah mereka tetap dibayarkan penuh," jelas Ida.

Dua, bagi mereka yang berkategori suspect dan dilakukan isolasi mandiri sesuai arahan dokter maka upah juga dibayarkan secara penuh selama masa isolasi mandiri tersebut.

Tiga, bagi mereka yang tidak masuk kerja karena positif terjangkit Covid-19, dibuktikan dengan surat dokter, maka upah juga dibayarkan sesuai peraturan perundangan.

Empat, bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di masing-masing daerah guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sehingga menyebablan sebagian atau seluruh pekerjanya tidak masuk kerja dengan pertimbangan kelangsungan usaha, maka perubahan besaran mau pun cara pembayaran upah mereka dilakukan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerjanya.

"Saya minta kepada gubernur untuk sampaikan surat ini kepada bupati, wali kota, serta pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing," Ida menandasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya