Darurat Covid-19, DPRD Belum Sepakat Tunda Pemilihan Wagub DKI

Sejumlah fraksi mengusulkan agar pemilihan Wagub DKI Jakarta ditunda sementara.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mar 2020, 10:26 WIB
Banner Kursi Wagub DKI Jakarta (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta DPRD DKI belum mengeluarkan kesepakatan menunda pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta menyusul status darurat nasional virus corona atau Covid-19. Cawagub DKI Ahmad Riza Patria mengaku belum ada informasi dari panitia pemilih terkait penundaan pemilihan.

"Belum. Jadwal (pemilihan Wagub DKI) yang ada masih 23 Maret. Nanti kita tunggu saja. Sebagaimana hasil rapat mereka (panitia pemilih)," ujar Riza, Rabu (18/3/2020).

Ketua Panlih Farazandi Fidinansyah mengatakan, belum ada opsi penundaan pelaksanaan pemilihan Wagub DKI. Jika ditunda karena pandemi Covid-19, menurut Farazandi, hal ini justru merugikan warga Jakarta.

Lagi pula, imbuhnya, penanganan atas penyebaran Covid-19 terus dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.

"Karena kalau pun mundur juga keadaan bukan berarti kita pastikan lebih baik juga, karena ini masih penanganan juga," kata Farazandi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhaimi mengatakan, setuju dengan usulan untuk menunda pemilihan Wagub DKI. Asalkan alasan penundaan untuk keselamatan seluruh anggota dewan.

"Saya kira, pertama keselamatan manusia itu utama. Kemudian dari sisi seruan gubernur dan pemerintah pusat dari ahli kita mengikuti arahan untuk tidak berkumpul dan berjabat tangan," katanya kepada merdeka.com, Selasa (17/3/2020).

Politikus PKS ini menambahkan, masih ada waktu untuk menunda pemilihan calon pengganti Sandiaga Uno. Dia menyarankan, agar menunda pemilihan hingga kondisi penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan.

"Tidak mengapa kalau pemilihan Wagub ditunda. Tentu penundaan itu untuk menjaga kesehatan dari Corona," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Penanganan Covid-19 Prioritas

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (tengah) bersama pimpinan lainnya memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2/2020). DPRD DKI Jakarta mengesahkan tata tertib pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Usulan serupa juga disampaikan Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Idris Ahmad. Dia mengatakan, keputusan penundaan ini sebenarnya berada di Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.

Dia menilai, tidak ada alasan mendesak pemilihan Wagub DKI harus diselenggarakan dalam waktu dekat. Mengingat penyebaran Virus Corona di Indonesia mengalami peningkatan.

"Tidak alasan mendesak dan penting untuk melaksanakan pemilihan Wagub di kondisi seperti ini. Kita seharusnya fokus dan mengikuti arahan untuk membatasi aktivitas di luar rumah apalagi kegiatan yang membuat orang berkumpul," ujarnya.

Idris menyarankan, seluruh anggota dewan mengikuti anjuran Presiden Jokowi untuk membatasi aktivitas di luar rumah. Terlebih, Prasetio menyampaikan ada dua anggota dewan suspect Corona.

"Kita fokus penanganan Covid-19 itu target kinerja utama sekarang," tutupnya.

 

Yunita Amalia/Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya