Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker.
Adapun, Permendag tersebut telah diundangkan pada tanggal 17 Maret lalu oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan mulai berlaku hari ini, Rabu (18/3/2020).
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, eksportir dilarang sementara mengekspor:
Baca Juga
Advertisement
a. Antiseptik
b. Bahan baku masker
c. Material pelindung diri
d. Masker
"Sesuai dengan uraian barang dan Pos Tarif/ HS," demikian bunyi pasal 2 ayat 1 Permendag tersebut, sebagaimana ditulis Liputan6.com, Rabu (17/3/2020).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Rincian Barang
Secara rinci, barang-barang tersebut meliputi:
A. Antiseptik, terdiri atas:
1. Antiseptik hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya yang berbasis alkohol
2. Hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya mengandung campuran dari asam terbatu bara dan alkali
3. Hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya dalam kemasan aerosol
4. Hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya selain yang mengandung campuran daru asam ter batu bara dan alkali, serta tidak dalam kemasan aerosol
B. Bahan Baku Masker, terdiri atas:
1. Kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven terbuat dari filamen buatan dengan berat tidak lebih dari 25 g/m2
2. Kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven terbuat dari bahan selain filamen buatan dengan berat tidak lebih dan i 25 g/m2
C. Alat Pelindung Diri, terdiri atas:
1. Pakaian pelindung medis
2. Pakaian Bedah
D. Masker, terdiri atas:
1. Masker bedah
2. Masker lainnya dari bahan nonwoven, selain masker bedah
Sementara, Permendag ini berlaku sampai 30 Juni 2020 mendatang. Eksportir yang melanggar Permendag ini akan disanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Advertisement