Alasan Satgas Pangan Batasi Pembelian Bahan Kebutuhan Pokok

Satgas Pangan keluarkan pembatasan penjualan 4 bahan makanan pokok, yakni beras, gula, minyak goreng, dan mi instan.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mar 2020, 12:15 WIB
Seorang kuli angkut menurunkan beras dari atas truk di Pasar Induk Cipinang, Jakarta, Senin (25/9). Pedagang beras Cipinang sudah menerapkan dan menyediakan beras medium dan beras premium sesuai harga eceran tertinggi (HET). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga, mengatakan pembatasan penjualan empat bahan makanan pokok, yakni beras, gula, minyak goreng, dan mi instan, dilakukan untuk menjaga stabilitas harga dan keadilan bagi masyarakat.

"Perlu tahu itu semua atas permintaan asosiasi pedagang ritel dan pedagang pasar, karena mereka merasakan ada pembelian dari beberapa komoditi secara melonjak, tidak seperti biasanya," kata Daniel setelah pemantauan bahan pokok, di Food Station Tjipinang Jaya, komplek Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Menurutnya, jika tidak dilakukan pembatasan maka akan menyebabkan sulit untuk distribusi. Karena ketika barangnya tersedia, namun sulit untuk dilakukan distribusi dalam waktu dekat.

"Misalnya sudah antri 30 orang malam-malam (untuk belanja) ternyata antrian ke 15 habis, karena ada pembelian yang tidak seperti biasanya, kan kasian yang antrian 15 ke sini gak kebagian," ujarnya.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa pedagang ritel kemungkinan tidak bisa menyiapkan barang pada saat yang dibutuhkan konsumen. Itulah persolan-persoalan yang dihadapi oleh riteler.

Demikian, para asosiasi dari ritel dan asosiasi pedagang, serta lainnya yang meminta kepada pihaknya supaya diatur distribusinya.

"Kita buat pembatasan agar terjadi keadilan. Mereka (asosiasi) datang ke satgas pangan, dan kita rapatkan dua hari yang lalu," ujarnya.


Surat Edaran

Beras dijual di pasar induk cipinang, Jakarta, Kamis (13/12). Direktur Pasar Induk Beras Cipinang Arief Prasetyo Adi memastikan, ketersediaan stok beras di pasar masih dalam kategori aman jelang Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kemudian, hasil dari diskusi itu ada surat edaran pengaturan pembatasan pembelian, yakni untuk beras kemasan 5 kg maksimal membeli dua kemasan, begitupun dengan minyak kemasan 2 kg maksimal pembelian dua saja.

Ia menegaskan agar masyarakat tidak panik, karena pada kenyataannya stok bahan pangan terpenuhi, bahkan hingga lebaran nanti. Hanya saja kini dibatasi, agar menyetop kegiatan panic buying ditengah masyarakat, yang menyebabkan sebagian masyarakat lain tidak kebagian.

"Kalau bahan pangan kan seperti biasa bisa orang membeli di ritel. Cuman di ritel itu kami membatasi agar tidak terjadi pembelian yang tidak biasanya, toh dilihat stoknya cukup, ngapain kita harus panik, kan kepanikan itu dari ketidakadaan nya stok, tapi kan ada kenyataannya stocknya ada, tak perlu panik," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya