Liputan6.com, Surabaya Setelah menutup semua tempat wisata di Banyuwangi, kini Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas juga menerapkan kebijakan bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mengantisipasi penyebaran corona COVID-19. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Banyuwangi Nomor 065/634/429.034/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, dan surat edaran ini juga menindaklanjuti arahan Menteri PAN-RB.
Meskipun demikian, tetap ada sejumlah ASN yang diwajibkan masuk kantor biasa. ASN yang tetap masuk kantor harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Sementara, ASN yang bekerja di rumah tetap wajib mengaktifkan alat komunikasi untuk berkoordinasi, sehingga pelayanan tidak terganggu.
“Melihat perkembangan penyebaran corona COVID-19, kami memutuskan ASN dan karyawan Pemkab Banyuwangi dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah," ujar Anas seusai menggelar rapat koordinasi via video conference bersama seluruh perangkat OPD di Banyuwangi, seperti yang dikutip dari Antara, Rabu (18/3/2020).
Baca Juga
Advertisement
Pelaksanaan tugas dinas di rumah ini berlaku 18 sampai 31 Maret 2020 dan kebijakan selanjutnya menunggu perkembangan lebih lanjut.
Bupati Anas juga mengimbau agar pelaku usaha di Banyuwangi bisa mengkaji kebijakan bekerja dari rumah di tengah pandemi global corona COVID-19. Ia tidak bisa menyuruh semua orang bekerja dari rumah, namun pelaku usaha bisa mengambil kebijakan yang dirasa perlu tanpa menggangu produktivitas bisnis.