OPSI: Omnibus Law Bawa Semangat Positif untuk Pertumbuhan Ekonomi

Menurut Timboel, bergesernya fokus kemanusiaan menjadi pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan investasi disebutkan di naskah akademik RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mar 2020, 16:57 WIB
Wordcloud kata-kata dengan frekuensi tertinggi dari twit tentang omnibus law. Kredit: WordCloud by Jason Davies

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar memandang Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan Perpajakan mempunyai semangat positif untuk pertumbuhan ekonomi.

"Semangat yang mendasari lahirnya undang-undang cipta kerja adalah terkait pertumbuhan ekonomi yang menjadi skala prioritas dan investasi," kata Timboel, Kamis (19/3/2020).

Menurutnya, bergesernya fokus kemanusiaan menjadi pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan investasi disebutkan di naskah akademik RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Jadi memang Cipta Kerja ini kan kalau mau analisa jadinya bagaimana merespon situasi ekonomi yang semakin kompetitif dan adanya tuntutan ekonomis secara global," jelasnya.

Timboel menjelaskan bahwa Indonesia membutuhkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 6,6 % sampai 7%. Adanya pertumbuhan ini memungkinkan penyerapan tenaga kerja baru mencapai 2,6 juta sampai 3 juta orang per tahun.

"Lima tahun pertama ini, rata rata hanya 2 juta lapangan kerja per tahun. Peningkatan lapangan kerja dibutuhkan untuk mengurangi tingkat pengangguran," Terang Timboel.

Atas dasar itu, Indonesia membutuhkan Omnibus Law. Hanya saja, RUU Omnibus Law harus memiliki kajian akademik yang jelas. Timboel mengungkapkan bahwa pada ada beberapa hal yang perlu disoroti dari Omnibus Law, yaitu sisi formalnya, proses dari sisi materialnya, dan substansialnya.

Timboel pun menambahkan bahwa saat ini terjadinya pro dan kontra di masyarakat disebabkan adanya ketidakjelasan informasi yang beredar ke publik yang akhirnya menimbulkan simpang siur dan kebingungan

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya