FOTO: Supermarket di Tangsel Batasi Pembelian 4 Bahan Pokok

Satgas Pangan keluarkan pembatasan penjualan 4 bahan makanan pokok, yakni beras, gula, minyak goreng, dan mi instan.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 18 Mar 2020, 16:30 WIB
Satgas Pangan Batasi Pembelian Bahan Kebutuhan Pokok
Satgas Pangan keluarkan pembatasan penjualan 4 bahan makanan pokok, yakni beras, gula, minyak goreng, dan mi instan.
Pembeli berbelanja dekat kertas pemberitahuan pembatasan pembelian di supermarket Kawasan Cirendeu, Tangsel, Rabu (18/3/2020). Satgas Pangan meminta pedagang membatasi penjualan bahan pokok yakni beras, gula, minyak goreng dan mi instan untuk menjaga stabilitas harga. (merdeka.com/Arie Basuki)
Pembeli berbelanja dekat kertas pemberitahuan pembatasan pembelian gula di supermarket Kawasan Cirendeu, Tangsel, Rabu (18/3/2020). Satgas Pangan meminta pedagang membatasi penjualan bahan pokok yakni beras, gula, minyak goreng dan mi instan, untuk menjaga stabilitas harga. (merdeka.com/Arie Basuki)
Pembeli berbelanja dekat kertas pemberitahuan pembatasan pembelian beras di supermarket Kawasan Cirendeu, Tangsel, Rabu (18/3/2020). Satgas Pangan meminta pedagang membatasi penjualan bahan pokok yakni beras, gula, minyak goreng dan mi instan untuk menjaga stabilitas harga. (merdeka.com/Arie Basuki)
Pembeli berbelanja dekat kertas pemberitahuan pembatasan pembelian gula di supermarket Kawasan Cirendeu, Tangsel, Rabu (18/3/2020). Satgas Pangan meminta pedagang membatasi penjualan bahan pokok yakni beras, gula, minyak goreng dan mi instan, untuk menjaga stabilitas harga. (merdeka.com/Arie Basuki)
Pembeli berbelanja dekat kertas pemberitahuan pembatasan pembelian di supermarket Kawasan Cirendeu, Tangsel, Rabu (18/3/2020). Satgas Pangan meminta pedagang membatasi penjualan bahan pokok yakni beras, gula, minyak goreng dan mi instan untuk menjaga stabilitas harga. (merdeka.com/Arie Basuki)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya