Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengeluarkan kebijakan pembebasan persetujuan impor untuk komoditas bawang putih dan bawang bombai. Kebijakan ini diambil lantaran tingginya harga kedua komoditas itu di pasaran.
"Kita akan membebaskan persetujuan impor untuk komoditas bawang putih dan bawang bombai," kata Agus dalam siaran langsung di aplikasi Zoom, Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Advertisement
Langkah ini diambil lantaran harga dua komoditas ini di pasaran terus mengalami peningkatan. Terlebih dalam rangka menyikapi dampak penyebaran virus Corona asal Wuhan, China.
Saat ini harga bawang putih menyentuh angka Rp 42.000 per kilogam (kg). Sementara bawang bombai mengalami peningkatan harga lebih dari 100 persen hingga menyentuh angka Rp 200 ribu per kg.
Pembebasan izin impor ini sudah diundangkan pada 18 Maret 2020. Kebijakan ini mulai berlaku pada 19 Maret 2020 sampai 31 Mei 2020.
"Jadi ini tidak jangka panjang, jangka pendek untuk situasi sekarang," kata Agus.
Sehingga dalam kurun waktu 2,5 bulan ini pemerintah importir tidak memerlukan izin berupa Rancangan Persetujuan Impor Produk Hortikultura (RPIH). Sebab proses ini bisa memakan waktu yang cukup lama.
"Dengan situasi ini kita menyederhanakan bagaimana proses impor lebih simple khususnya pada komoditas dalam pantauan yang harganya tidak stabil," kata Agus menerangkan.
Dengan begitu, mulai besok, importir sudah bisa mengirim dua komoditas tersebut ke Indonesia. Diperkirakan, dua komoditas impor ini akan sampai ke pasar dalam negeri sekitar 7- 10 hari lagi atau paling lambat akhir Maret 2020.
Setelah berakhir masa pembebasan izin impor ini, pihaknya akan melakukan evaluasi. Dia ingin melihat sisi positif dari kebijakan ini untuk mencegah spekulan-spekulan dan menstabilkan demand dan supply.
"Jadi belanja silahkan tapi sesuaikan dengan kebutuhan," ujar Agus.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Pemerintah Buka Keran Impor Bawang Bombai 14.000 Ton
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan akan membuka keran impor untuk bawang bombai sekitar 14.000 ton. Surat Perizinan Impor (SPI) Bawang Bombai akan diterbitkan pekan depan.
"Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), lalu dan akan diproses (SPI) minggu depan sekitar 14.000 ton untuk bawang bombai," ujar Agus di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).
BACA JUGA
Sebelumnya, pemerintah juga sudah pernah mengimpor bawang bombai sekitar 2.350 ton yang sudah masuk ke dalam negeri. Jumlah tersebut diimpor ketika adanya keluhan kenaikan harga.
"Perlu disampaikan juga berkaitan dengan bawang bombai konsumsi telah dikeluarkan sebesar 2.350 ton dan itu akan bertambah lagi," jelasnya.
Adapun bawang bombai sekitar 14.000 ton akan masuk ke dalam negeri secara bertahap sampai April. Menurutnya, importasi ini diutamakan untuk kebutuhan konsumsi.
"Melihat kondisi sekarang itu untuk bombai konsumsi," tandas dia.
Advertisement