Izin Impor Dihapus, Bawang Bombai Serbu Indonesia Akhir Maret 2020

Mulai besok, importir sudah bisa mengirim bawang bombai dan bawang putih ke Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mar 2020, 17:55 WIB
Pedagang memperlihatkan bawang bombay dagangannya di dPasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Kamis (12/3/2020). Para pedagang di pasar tradisional, mengeluhkan harga bawang bombay yang melonjak drastis hingga 10 kali lipat dari harga normal. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengeluarkan kebijakan pembebasan persetujuan impor untuk komoditas bawang putih dan bawang bombai. Kebijakan ini diambil lantaran tingginya harga kedua komoditas itu di pasaran.

"Kita akan membebaskan persetujuan impor untuk komoditas bawang putih dan bawang bombai," kata Agus dalam siaran langsung di aplikasi Zoom, Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Langkah ini diambil lantaran harga dua komoditas ini di pasaran terus mengalami peningkatan. Terlebih dalam rangka menyikapi dampak penyebaran virus Corona asal Wuhan, China.

Saat ini harga bawang putih menyentuh angka Rp 42.000 per kilogam (kg). Sementara bawang bombai mengalami peningkatan harga lebih dari 100 persen hingga menyentuh angka Rp 200 ribu per kg.

Pembebasan izin impor ini sudah diundangkan pada 18 Maret 2020. Kebijakan ini mulai berlaku pada 19 Maret 2020 sampai 31 Mei 2020.

"Jadi ini tidak jangka panjang, jangka pendek untuk situasi sekarang," kata Agus.

Sehingga dalam kurun waktu 2,5 bulan ini pemerintah importir tidak memerlukan izin berupa Rancangan Persetujuan Impor Produk Hortikultura (RPIH). Sebab proses ini bisa memakan waktu yang cukup lama.

"Dengan situasi ini kita menyederhanakan bagaimana proses impor lebih simple khususnya pada komoditas dalam pantauan yang harganya tidak stabil," kata Agus menerangkan.

Dengan begitu, mulai besok, importir sudah bisa mengirim dua komoditas tersebut ke Indonesia. Diperkirakan, dua komoditas impor ini akan sampai ke pasar dalam negeri sekitar 7- 10 hari lagi atau paling lambat akhir Maret 2020.

Setelah berakhir masa pembebasan izin impor ini, pihaknya akan melakukan evaluasi. Dia ingin melihat sisi positif dari kebijakan ini untuk mencegah spekulan-spekulan dan menstabilkan demand dan supply.

"Jadi belanja silahkan tapi sesuaikan dengan kebutuhan," ujar Agus.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com


Pemerintah Buka Keran Impor Bawang Bombai 14.000 Ton

Aktivitas jual beli bawang bombay di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Kamis (12/3/2020). Para pedagang di pasar tradisional, mengeluhkan harga bawang bombay yang melonjak drastis hingga 10 kali lipat dari harga normal. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan akan membuka keran impor untuk bawang bombai sekitar 14.000 ton. Surat Perizinan Impor (SPI) Bawang Bombai akan diterbitkan pekan depan.

"Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), lalu dan akan diproses (SPI) minggu depan sekitar 14.000 ton untuk bawang bombai," ujar Agus di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020). 

Sebelumnya, pemerintah juga sudah pernah mengimpor bawang bombai sekitar 2.350 ton yang sudah masuk ke dalam negeri. Jumlah tersebut diimpor ketika adanya keluhan kenaikan harga.

"Perlu disampaikan juga berkaitan dengan bawang bombai konsumsi telah dikeluarkan sebesar 2.350 ton dan itu akan bertambah lagi," jelasnya.

Adapun bawang bombai sekitar 14.000 ton akan masuk ke dalam negeri secara bertahap sampai April. Menurutnya, importasi ini diutamakan untuk kebutuhan konsumsi.

"Melihat kondisi sekarang itu untuk bombai konsumsi," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya