Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Komisioner KPU Evi Novida Ginting

Evi dijatuhkan sanksi berupa pemecatan lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Mar 2020, 18:28 WIB
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2020). Evi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful Bahri terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Evi Novida Ginting Malik dari jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemecatan dilakukan dalam sidang etik yang digelar, hari ini Rabu (18/3/2020).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," ujar Plt Ketua DKPP Muhammad seperti dikutip dari salinan putusan Nomor 317-PKE-DKPP/X/2029, Rabu (18/3/2020).

Evi dijatuhkan sanksi berupa pemecatan lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6.

Selain menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Evi, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Peringatan Keras Komisioner Lain

Peringatan keras juga diberikan kepada komisioner KPU lain, yaitu Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Viryan Azis, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari.

Sanksi berupa peringatan juga diberikan kepada Teradu VIII Ramdan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Teradu IX Erwin Irawan, Teradu X Mujiyo, dan Teradu XI Zainab masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat.

Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.

"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," kata Muhammad.

Adapun yang menjadi pengadu dalam hal ini adalah anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Hendri Makaluasc.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya