Liputan6.com, Jakarta - Setelah ditetapkannya wabah virus corona sebagai pandemi oleh World Health Organization (WHO), pemerintah dalam hal ini Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terus melakukan langkah langkah terkait pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Berdasarkan hasil rapat video conference Selasa (17/3), pemerintah berencana melakukan penghentian sementara penempatan PMI ke negara-negara yang terdampak wabah virus corona. Pemerintah segera akan menerbitkan Keputusan Menaker," kata Deputi Penempatan BP2MI Teguh Hendro Cahyono di Jakarta, Rabu, (18/3/2020).
Advertisement
Menurut Teguh, rencana penghentian sementara ini untuk mengantisipasi wabah virus Corona yang telah ditetapkan sebagai pandemi oleh WHO. Keputusan penghentian tersebut nanti dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
"Untuk SK tersebut sedang disusun Kemnaker, pemerintah berencana akan melakukan penghentian sementara, sehubungan adanya pandemi virus corona atau Covid-19, dan menyikapi kebijakan dari negara penempatan," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Teguh menyampaikan data PMI yang bekerja di berbagai negara penempatan yang kemungkinan terdampak dari kebijakan penghentian sementara ini. Namun, kepentingan perlindungan kepada PMI harus didahulukan dan diutamakan.
Untuk sisi pelindungan, BP2MI telah melakukan pengetatan penempatan PMI ke negara-negara yang terdampak Covid-19.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Negara Penempatan Pekerja Migran
Beberapa negara penempatan PMI seperti Malaysia, Korea Selatan, Siangapura dan Taiwan sudah menerbitkan nota dan kebijakan untuk mengantisipasi pandemi Virus Corona atau Covid-19.
"BP2MI terus concern terhadap issue Covid-19 ini, dan juga intens berkoordinasi dengan negara-negara perwakilan untuk menyikapi langkah-langkah yang harus diantisipasi dan dilakukan untuk memberikan pelindungan dan rasa aman, tenang kepada kepada PMI," jelasnya
Sesuai data penempatan PMI yang tercatat dalam Sistim Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) BP2MI, jumlah PMI yang bekerja di Malaysia dari tahun 2018 - Januari 2020 sebanyak 21.486 PMI, Taiwan sebanyak 17.222 PMI, Hongkong sebanyak 17.013 PMI, Singapura sejumah 4.681 PMI, dan Saudi Arabia sebanyak 1.738 PMI. Para PMI tersebut bekerja pada sektor domestic worker, caregiver, platantion worker, operator, worker dan sektor lainnya.
Sedangkan jumlah penempatan PMI program Government to Government (G to G) Jepang tahun 2018 Maret 2020 sektor nurse dan care worker sebanyak 990. PMI. Untuk program penempatan G to G Korea Selatan sebanyak 13.617 PMI bekerja pada sektor manufaktur dan perikanan.
Advertisement