Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memberlakukan pembagian kerja untuk pegawainya mulai Kamis, 19 Maret 2020. Salah satunya dengan dengan menerapkan kerja setengah hari bagi pegawai di lingkungan setempat.
Pemberlakuan kerja setengah hari itu untuk menanggulangi penyebaran virus coroba baru atau COVID-19. "Mulai besok, Kamis 19 Maret 2020, kami melakukan regulasi ada pembagian kerja untuk pegawai,” ujar Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Rabu, 18 Maret 2020, seperti dikutip dari Antara.
Advertisement
Pembagian kerja itu antara lain, pegawai eselon IV dan staf bekerja selama 3,5 jam setiap hari hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Shift pertama masuk pukul 08.00 WIB dan pulang 11.30 WIB, kemudian shift kedua masuk 12.00 WIB hingga 15.30 WIB,” tutur dia.
Sedangkan, bagi eselon II dan III tetap diberlakukan seperti biasa atau tidak ada perubahan jam bekerja.
"Eselon II dan III memang kami harapkan tetap masuk karena mereka akan menjadi bagian dari motor berbagai upaya percepatan penanganan COVID-19,” tutur dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Imbauan Ikuti SOP
Khusus organisasi perangkat daerah (OPD) Jatim yang menangani pelayanan, ia menuturkan, diatur menyesuaikan beban kerja dari pekerjaan masing-masing.
Khofifah juga mengimbau kepada pegawainya untuk tetap menjalankan prosedur standar operasional yang diberlakukan sejak Senin, 16 Maret 2020.
"Di lingkungan kantor harus tetap menyiapkan tempat cuci tangan dalam posisi air mengalir, menyiapkan sabun hingga cairan pembersih tangan,” tutur dia.
Bagi pegawai yang sudah ada indikasi seperti batuk dan flu, ia menuturkan, diharapkan langsung melakukan pelayanan di fasilitas kesehatan terdekat.
Advertisement