Liputan6.com, Jakarta - Setelah diproses selama beberapa bulan, sidang kasus narkoba mantan suami Denada, Jerry Aurum, telah sampai pada babak akhir.
Sidang putusan terhadap mantan suami Denada itu telah dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 24 Februari 2020.
Baca Juga
Advertisement
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Jerry Aurum bersalah. Ia dinyatakan memiliki narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram yang didahului permufakatan jahat.
"Ia juga memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang didahului dengan permufakatan jahat," begitu isi nota putusan yang tercantum dalam website resmi PN Jakarta Barat saat dilihat Liputan6.com, Kamis (19/3/2020).
Vonis 11 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Jerry Aurum dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara tiga bulan.
Advertisement
Tahanan Kasus Narkoba
"Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan," lanjut nota putusan tersebut.
Barang Bukti Narkoba
Untuk selanjutnya, pihak yang berwajib juga akan memisahkan seluruh barang bukti narkotika yang sempat disita dari tangan mantan suami Denada ini. Beberapa diantaranya adalah tembakau gorila, ekstasi dan lainnya.
Advertisement
Perjalanan Kasus
Untuk mengingatkan, Jerry Aurum diciduk oleh kepolisian di kediamannya di Cirendeu, Tangerang Selatan, 19 Juni 2019. Hasil tes urine menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi zat metafetamin.
Jerry Aurum sendiri rupanya bukan pemakai baru. Ia telah mengonsumsi narkoba sejak tiga tahun lalu, atau tepatnya pada 2016.