Pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar (kanan) penyuap Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Kahar diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas suap proyek jembatan dan pembangunan masjid Solok senilai Rp 69,8 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar (kanan) penyuap Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Kahar diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas suap proyek jembatan dan pembangunan masjid Solok senilai Rp 69,8 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar (kanan) penyuap Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Kahar diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas suap proyek jembatan dan pembangunan masjid Solok senilai Rp 69,8 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar (kanan) penyuap Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Kahar diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas suap proyek jembatan dan pembangunan masjid Solok senilai Rp 69,8 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar penyuap Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Kahar diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas suap proyek jembatan dan pembangunan masjid Solok senilai Rp 69,8 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar (kanan) penyuap Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Kahar diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas suap proyek jembatan dan pembangunan masjid Solok senilai Rp 69,8 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)