Jokowi Perintahkan Pemberlakuan Tes Cepat COVID-19 dengan Cakupan Lebih Besar

Presiden Jokowi meminta agar tes cepat atau rapid test bisa segera diberlakukan

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 19 Mar 2020, 12:20 WIB
Rapat ini merupakan format baru yang diterapkan Jokowi, sejak para masyarakat diimbau untuk bekerja dari rumah. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan rapat tersebut dimulai pukul 10.00 WIB. (dok. Setpres)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memerintahkan pemberlakuan tes cepat (rapid test) dengan cakupan yang lebih besar. Hal ini agar deteksi dini kemungkinan indikasi pada seseorang yang terpapar COVID-19, bisa dilakukan.

"Saya minta alat rapid test terus diperbanyak," kata Jokowi dalam Rapat Terbatas Laporan Tim Gugus Tugas COVID-19 lewat video conference di Jakarta pada Kamis (19/3/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi meminta tim gugus tugas memperbanyak tempat-tempat untuk melakukan tes dan melibatkan rumah sakit baik milik pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah daerah, milik Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, swasta, lembaga riset, dan pendidikan tinggi yang direkomendasikan Kementerian Kesehatan.

Selain itu, dia juga meminta adanya protokol kesehatan dengan alur yang jelas, sederhana, dan mudah dipahami. Menurutnya, tes cepat penting untuk menentukan apakah seseorang nantinya harus melakukan karantina secara mandiri atau harus mendapatkan perawatan di layanan kesehatan.

"Ini penting sekali terkait dengan hasil rapid test ini apakah dengan karantina mandiri (self-isolation) atau pun memerlukan layanan rumah sakit," kata Jokowi dalam kesempatan tersebut.

Simak Juga Video Menarik Berikut Ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya