Jokowi Minta Ekspor Masker dan Hand Sanitizer Dihentikan

Jokowi memerintahkan jajarannya untuk menghentikan ekspor alat kesehatan, seperti masker dan hand sanitizer, demi mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) di Indonesia.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Mar 2020, 12:16 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat membuka rapat kerja Kementerian Perdagangan 2020 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/3/2020). Jokowi mengingatkan jajaran Kemendag agar segera mencari jalan keluar dari krisis yang disebabkan oleh virus corona (covid-19). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan jajarannya untuk menghentikan ekspor alat kesehatan, seperti masker dan hand sanitizer, demi mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Larangan itu lantaran Jokowi ingin memastikan ketersediaan alat-alat kesehatan di dalam negeri.

"Saya minta kebutuhan alat-alat kesehatan seperti masker dan hand sanitizer dipastikan tersedia. Untuk ekspor masker dan alat-alat kesehatan yang diperlukan untuk ini lebih baik disetop terlebih dahulu. Pastikan terlebih dulu stok dalam negeri cukup," jelas Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference dari Istana Merdeka Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Hal serupa juga berlaku untuk ketersediaan bahan baku untuk memproduksi alat kesehatan. Jokowi meminta agar ketersediaan bahan baku untuk produksi alat-alat kesehatan tak terganggu di tengah pandemi Corona ini.

"Kemudian juga ketersediaan bahan baku untuk produksi alat-alat kesehatan yang diperlukan dalam menghadapi situasi ini," tutur dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Permendag

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker.

Adapun, Permendag tersebut telah diundangkan pada tanggal 17 Maret lalu oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan mulai berlaku hari ini, Rabu (18/3/2020).

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, eksportir dilarang sementara mengekspor antiseptik, bahan baku Masker, Alat Pelindung Diri (APD), dan masker. Larangan sementara ekspor, sebagaimana dimaksud pada ayat Permendag ini, berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya