Tim Advokasi Novel Baswedan Minta Sidang Ditunda karena Covid-19

Alghiffari khawatir, bila dipaksakan tetap digelar persidangan berjalan tidak maksimal.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Mar 2020, 12:34 WIB
Penyidik senior KPK Novel Baswedan saat jeda pemeriksaan kasus penyiraman air keras terhadapnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1/2020). Polisi memeriksa Novel Baswedan sebagai saksi setelah menetapkan dua tersangka penyerangan.(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan sidang kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan pada hari ini (19/3/2020).

Salah satu Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa berharap sidang kliennya ditunda karena adanya pandemik virus Corona.

Dia khawatir, bila dipaksakan tetap digelar persidangan berjalan tidak maksimal.

"Mahkamah Agung seharusnya menunda seluruh agenda sidang sehingga membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (19/3/2020).

Alghiffari menyatakan, pihaknya akan terus memantau sidang perdana Kasus Penyiraman Air Keras kepada Penyidik KPK Novel Baswedan tersebut.

"Kami berharap sidang terhadap dua tersangka penyerang air keras Novel Baswedan tidak hanya menjadi formalitas untuk menenangkan publik semata," kata dia.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto mengatakan, sidang tetap digelar. Rencananya pembacaan dakwaan dimulai pada pukul 13.00 WIB.

"Tetap sesuai jadwal, belum ada perubahan," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya