Liputan6.com, Jakarta - Kedua terdakwa penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020). Tim advokasi Novel Baswedan berharap ada kejutan di sidang perdana penyerangan kliennya.
Salah satu anggota tim, Alghiffari Aqsa mengatakan, pasal yang dikenakan kepada terdakwa menjadi kunci untuk mengungkap aktor intelektual di balik kasus teror terhadap Novel Baswedan.
Advertisement
"Jaksa harus mamastikan jangan sampai dakwaan kasus ini hanya berhenti di pelaku lapangan," kata Alghiffari dalam keterangan tertulis, Kamis (19/3/2020).
Dia juga meminta jaksa bekerja secara independen, transparan dan akuntabel dengan menghadirkan bukti-bukti yang maksimal di persidangan sehingga pembuktian menjadi kuat dan dapat menuntut hukuman maksimal.
"Kami ingin JPU untuk mengungkap motif dan aktor di belakang pelaku dalam proses persidangan. Kasus dua orang tersangka penyiram air keras ini harus menjadi pijakan untuk mempidanakan aktor intelektual yang sampai saat ini 'tidak mau' atau tidak sanggup diungkap oleh kepolisian," tandas pengacara Novel Baswedan, Alghiffari.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Novel Tak Hadir
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak hadir dalam sidangperdana kasus penyiraman air keras terhadap dirinya karena kondisi kesehatan.
"Karena kondisi mata memburuk, jadi kemungkinan besar gak bisa hadir," kata penasihat hukum Novel Baswedan, Saor Siagian, Kamis (19/3/2020).
Saor mengatakan, pengacara telah menyiapkan juga tim pemantau untuk mengawasi persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu.
Tidak hanya itu, nantinya ada koalisi masyarakat sipil yang juga dijadwalkan menghadiri danmengawal sidang kasus penyiraman air keras yang menyebabkan salah satu mata Novel Baswedan mengalami kebutaan.
"Kita pantau betul apakah persidangan jalan atau pengadilan ini penuh dengan tekanan," kata Saor seperti dikutip dari Antara.
Persidangan untuk kedua pelaku dijadwalkan dalam dua dakwaan yang terpisah dan direncanakan dimulai hari ini, Kamis (19/3/2020) pukul 13.00 WIB untuk pelaku pertama, yaitu RB.
Advertisement