Siapa Jemaah Berhak Melunasi Biaya Haji? Cek di Aplikasi Haji Pintar

Jemaah haji Indonesia, sesuai Rencana Perjalanan Haji, akan masuk asrama pada 25 Juni 2020 dan berangkat dari Tanah Air menuju Tanah Suci mulai 26 Juni 2020.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Mar 2020, 14:57 WIB
Rombongan Pertama Jemaah Haji Gelombang Kedua Tiba di Jeddah (Foto: Liputan6/Nurmayanti)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan aplikasi Haji Pintar untuk mempermudah calon jemaah memperoleh informasi terkait pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M. Tahap pertama, pelunasan dimulai 19 Maret 2020 hingga 17 April 2020.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis mengatakan, pihaknya telah merilis daftar nama jemaah berhak lunas pada laman haji.kemenag.go.id. Daftar nama tersebut juga bisa dicek langsung di kantor Kemenag kabupaten/kota setempat.

Selain itu, calon jemaah haji juga bisa memantau melalui aplikasi haji pintar yang sudah tersedia di Play Store.

"Aplikasi tersebut bisa didownload dengan nama Haji Pintar dengan icon Kabah dan tulisan 'Haji Pintar'. Sehingga jemaah bisa melakukan pengecekan dari rumah masing-masing,” kata Muhajirin dalam keterangan tertulis, Kamis (19/3/2020).

Muhajirin membeberkan, jemaah tinggal memilih menu Informasi Jemaah Haji, lalu Informasi Pelunasan. Setelah itu, masukan nomor porsi dan akan muncul tampilan informasi sebagai berikut:

Nomor Rekening:

Tahap Pelunasan:

Status Cadangan:

Embarkasi:

Bipih:

Setoran Awal:

Nilai Manfaat:

Jumlah Pelunasan:

Status Pelunasan:

Status Istithaah:

Tampilan informasi (foto: dokumentasi kemenag)

"Semoga ini bisa memudahkan jemaah haji," pungkas Muhajirin.

Muhajirin menambahkan, proses persiapan haji terus berjalan. Jemaah haji Indonesia, sesuai Rencana Perjalanan Haji, akan masuk asrama pada 25 Juni 2020 dan berangkat dari Tanah Air menuju Tanah Suci mulai 26 Juni 2020.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Biaya Haji 2020 Per Embarkasi

Umat muslim berdoa ketika mereka mengelilingi Kakbah di Masjid al-Haram menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji di kota suci Makkah, Arab Saudi pada Senin (5/8/2019). Ibadah haji menjadi pertemuan tahunan umat manusia terbesar di dunia. (AP Photo/Amr Nabil)

Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441 Hijriah/2020 sudah terbit. Keppres Nomor 6 Tahun 2020 ditetapkan pada Kamis, 12 Maret 2020.

Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 30 Januari 2020.

Menurut Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepulloh, Keppres tersebut mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji reguler serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Dia mengatakan, setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan Bipih oleh jemaah haji.

Ditjen PHU sudah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1441H/2020M. Jemaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan.

Berikut ini daftar besaran Bipih 1441H/2020M jemaah haji reguler per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp 31.454.602;

2. Embarkasi Medan Rp 32.172.602;

3. Embarkasi Batam Rp 33.083.602;

4. Embarkasi Padang Rp 33.172.602;

5. Embarkasi Palembang Rp 33.073.602;

6. Embarkasi Jakarta Rp 34.772.602;

7. Embarkasi Kertajati Rp 36.113.002;

8. Embarkasi Solo Rp 35.972.602;

9. Embarkasi Surabaya Rp 37.577.602;

10. Embarkasi Banjarmasin Rp 36.927.602;

11. Embarkasi Balikpapan Rp 37.052.602;

12. Embarkasi Lombok Rp 37.332.602; dan

13. Embarkasi Makassar Rp 38.352.602.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya