Pembatasan Kunjungan Warga Negara Asing ke Indonesia Resmi Dimulai 20 Maret

Penangguhan visa bebas kunjungan secara sementara akan diberlakukan mulai besok, Jumat 20 Maret 2020.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 19 Mar 2020, 15:56 WIB
Penangguhan visa bebas kunjungan secara sementara akan diberlakukan mulai besok, Jumat 20 Maret 2020 (Kemlu RI)

Liputan6.com, Jakarta - Mulai Jumat 20 Maret, pemerintah Indonesia resmi menangguhkan sementara visa bebas kunjungan untuk warga begara asing. Kebijakan itu terkait dengan upaya Indonesia menanggulangi pandemi Virus Corona COVID-19.

"Saya ingin menegaskan kembali terhitung mulai besok, dini hari pemerintah akan menangguhkan selama satu bulan ke depan kebijakan bebas visa kunjungan," ujar Plt Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah saat melakukan konferensi pers lewat sambungan digital dengan awak media, Kamis (19/3/2020).

"Pemerintah juga menangguhkan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) dan bebas visa diplomatik/dinas selama satu bulan," tambahnya.

Faizasyah menyatakan, bagi siapapun yang ingin mengunjungi Indonesia wajib mengajukan permohonan visa di kedutaan besar di negara-negara setempat dengan melengkapi berbagai dokumen yang dipersyaratkan.

Saat ditanya mengapa penangguhan tersebut dilakukan terhitung mulai besok 20 Maret, Faizasyah menyampaikan, hal tersebut dilaksanakan setelah melakukan beberapa pertimbangan.

"Ada proses yang cukup panjang sebelum melaksanakan ini. Tentu kita harus memastikan persiapan kita di luar negeri," kata Faizasyah.

"Untuk menerapkan pembuatan visa, kami memastikan perwakilan kami yang ada di luar negeri siap. Menteri Luar Negeri juga berkoordinasi dahulu dengan lintas kementerian."

Simak video pilihan berikut:


Kebijakan untuk Sejumlah Negara

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia terus mencermati laporan dari WHO mengenai perkembangan penyebaran COVID-19 (Kemlu RI)

Selain hal tersebut di atas, terdapat kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara sebagai. Seperti kebijakan terhadap RRT masih berlaku sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 2 Februari.

Kebijakan terhadap Korea Selatan untuk Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do masih sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 5 Maret 2020.

Pendatang/travelers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara di bawah ini tidak diizinkan masuk/transit ke Indonesia. Negara-negara tersebut adalah:

a. Iran

b. Italia

c. Vatikan

d. Spanyol

e. Prancis

f. Jerman

g. Swiss

h. Inggris

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya