Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan baru untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 di Ibu Kota.
Kali ini, Anies dan jajarannya mengeluarkan kebijakan untuk umat Islam tidak melaksanakan salat Jumat di masjid dan di rumah saja.
Advertisement
"Bagi umat Islam kegiatan salat Jumat di Jakarta ditunda selama dua Jumat ke depan," ujar Anies dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Dia meminta, segala kegiatan peribadahan yang diselenggarakan secara bersama-sama di rumah ibadah, seluruhnya agar ditunda hingga dua minggu ke depan sampai kondisinya memungkinkan.
"Untuk sementara waktu, dua minggu ke depan kita pantau kondisinya serta konsekuensinya," ucap Anies.
Karena menurut Anies, dikeluarkannya kebijakan ini agar dapat mampu mencegah penyebaran virus Corona Covid-19 yang jumlah kasus positifnya banyak di Jakarta.
"Semua ini dalam rangka mencegah penularan (Covid-19) menjadi lebih cepat," ucapAnies.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Siap Jalankan Kebijakan
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam mencegah penyebaran virus Corona Covid-19 sejalan dengan pemerintah pusat.
Kami memastikan langkah-langkah di DKI Jakarta sejalan dengan taktik strategi dalam menghadapi Covid-19 yang dipimpin Kepala BNPB. Kita pastikan koordinasi berjalan baik, dan Insyaallah kita bisa kendalikan sebaik-baiknya," ucap Anies di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu, 18 Maret 2020.
Dengan adanya koordinasi yang baik ini, Anies berharap langkah pencegehan Covid-19 dapat meredam penyebaran virus Corona yang tergolong masif.
"Kami akan teruskan kampanye yg kita kerjakan terkait langkah-langkah yang harus dikerjakan di rumah tangga, perkantoran, di tempat ibadah, kegiatan umum lainnya. Seluruh jajaran dalam posisi siap meneruskan yang kita kampanyekan," kata dia.
Advertisement