Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum mendakwa dua orang yang menyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menggunakan air keras. Keduanya didakwa melakukan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
Dua terdakwa tersebut yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Atas perbuatan keduanya menyebabkan mata Novel Baswedan sakit dan menyebabkan kornea mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan.
Advertisement
"Perbuatan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama dengan Ronny Bugis mengakibatkan korban Novel Baswedan mengalami luka berat, yaitu mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan," ujar Jaksa Fedrik Adhar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).
Menurut Jaksa Fedrik, kedua terdakwa melalukan hal tersebut didasari rasa benci. Kedua terdakwa menganggap Novel Baswedan mengkhianati dan melawan institusi Polri yang menjadi institusi asal Novel.
Jaksa menyebut, pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB kedua terdakwa sudah mengintai Novel Baswedan.
Saat itu Novel Baswedan baru selesai melaksanakan ibadah salat subuh di Masjid Al-Ikhsan. Saat keluar hendak menuju kediamannya, terdakwa Ronny Bugis yang mengendarai motor perlahan mendekati Novel Baswedan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mengakibatkan Mata Berpotensi Buta
Kemudian terdakwa Rahmat Kadir yang juga di atas kendaraan roda dua itu menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang telah dipersiapkan ke bagian kepala Novel.
"Selanjutnya Ronny Bugis atas arahan Rahmat Kadir langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya yang dikendarai dengan cepat," kata Jaksa Fedrik.
Akibat ulah kedua terdakwa, cidera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar di bagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.
"Pada pemeriksaan Novel, ditemukan luka bakar derajat satu dan dua, seluas dua persen pada dahi, pipi kanan dan kiri, batang hidung, kelopak mata kanan dan kiri. Kemudian luka bakar derajat tiga pada selaput bening atau kornea mata kanan dan kiri, akibat berkontak dengan bahan yang bersifat asam," ucap Jaksa Fedrik.
Bahkan, akibat perbuatan kedua terdakwa, mata kanan dan kiri Novel berpotensi mengalami kebutaan. Hal ini pun berdampak pada kinerja Novel sebagai penyidik KPK.
"Adanya kerusakan pada selaput bening atau kornea mata kanan dan kiri, dalam beberapa waktu ke depan punya potensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan," kata Jaksa Fedrik.
Atas perbuatannya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement