Detik-detik Jaksa Ungkap Motif Penyerangan Novel Baswedan dengan Air Keras

Dalam dakwaan, Fredik menjelaskan Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette mendatangi asrama rekannya Ronny Bugis pada pukul 03.00 WIB untuk meminta bantuan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Mar 2020, 19:59 WIB
Polisi mengawal dua tersangka kasus penyiramanan air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Tersangka berinisial RM dan RB dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri untuk penyidikan lebih lanjut. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Cairan kimia merusak sebelah mata penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Pelakunya adalah Rahmat Kadir Mahulette. Sedangkan, rekannya yaitu Ronny Bugis hanya mengantarkan ke kediaman Novel Baswedan pada Selasa tanggal 11 April 2017 lalu.

Hal itu terungkap dalam berkas dakwaan yang dibacakan Fredik Adhar Syaripuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).

Dalam dakwaan, Fredik menjelaskan Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette mendatangi asrama rekannya Ronny Bugis pada pukul 03.00 WIB untuk meminta bantuan. Saat itu, Rahmat Kadir Mahulette membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (Mug) yang dibungkus plastik warna hitam.

"Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette meminta mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara," kata Fredik.

Yang dituju adalah Perumahan di Jl. Deposito Blok T No.8 RT.003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Sesuai dengan rute yang ditentukan Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette," ucap Fredik.

Fredik mengatakan, kedua terdakwa berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan yakni diujung jembatan di belakang mobil yang terparkir.

Terdakwa duduk sambil membuka ikatan plastik warna hitam yang berisi cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam Mug, sedangkan Terdakwa Ronny Bugis duduk di atas sepeda motor sambil mengamati setiap orang yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan.

"Sekitar pukul 05.10 WIB Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis melihat Novel Baswedan berjalan keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya," ujar Fredik.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Instruksi Mendekat

Majelis Hakim Djuyamto memimpin sidang perdana kasus penyiraman Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020). Dua terdakwa, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Fredik menuturkan, Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette memberikan instruksi untuk mendekat ke arah Novel Baswedan.

"Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette menyampaikan akan memberikan pelajaran kepada seseorang dan meminta Ronny Bugis mengendarai motornya secara pelan-pelan ke arah Novel Baswedan," ujar Fredik

Fredik mengatakan, cairan asam sulfat (H2SO4) disiramkan ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan. Keduanya pun langsung tancap gas meninggalkan Novel Baswedan.

"Atas arahan Rahmat Kadir Mahulette langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya yang dikendarai dengan cepat," kata Fredik.

Akibatnya insiden ini, Novel Baswean mengalami luka berat dibagian mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.

"Sebagaimana VISUM ET REPERTUM Nomor : 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Mitra Keluarga yang telah memeriksa Novel Baswedan," ujar Fredik

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya