FOTO: Penerapan Social Distancing di Ruang Persidangan

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerapkan social distancing atau menjaag jarak sosial bagi tamu persidangan mengikuti kebijakan Pemprov DKI Jakarta guna mencegah penyebaran virus Conora atau Covid-19.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 19 Mar 2020, 20:00 WIB
Social Distancing di Ruang Persidangan
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerapkan social distancing atau menjaag jarak sosial bagi tamu persidangan mengikuti kebijakan Pemprov DKI Jakarta guna mencegah penyebaran virus Conora atau Covid-19.
Tamu persidangan duduk berjauhan saat penerapan social distancing di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020). Pihak PN Jakarta Utara menerapkan social distancing mengikuti kebijakan Pemprov DKI guna mencegah penyebaran virus Conora Covid-19. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Tamu persidangan duduk di dekat tanda X saat penerapan social distancing di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020). Pihak PN Jakarta Utara menerapkan social distancing mengikuti kebijakan Pemprov DKI guna mencegah penyebaran virus Conora Covid-19. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Jaksa mengenakan masker sebelum mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020). Pihak PN Jakarta Utara menerapkan social distancing bagi tamu persidangan mengikuti kebijakan Pemprov DKI guna mencegah penyebaran virus Conora Covid-19. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Tamu persidangan duduk berjauhan saat penerapan social distancing di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020). Pihak PN Jakarta Utara menerapkan social distancing mengikuti kebijakan Pemprov DKI guna mencegah penyebaran virus Conora Covid-19. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Tamu persidangan duduk berjauhan saat penerapan social distancing di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020). Pihak PN Jakarta Utara menerapkan social distancing mengikuti kebijakan Pemprov DKI guna mencegah penyebaran virus Conora Covid-19. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya