Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur mengurangi jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dari yang biasanya pukul 07.30 WIB sampai 16.00 WIB menjadi 08.00 WIB sampai 13.00 WIB dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.
Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan, pembatasan jam kerja itu sebagai upaya pencegahan di lingkungan kerja pemkab Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, 19 Maret 2020.
"Berlaku per hari ini mulai Kamis 19 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020 jam masuk kerja mulai 08.00 – 13.00 WIB. Pengurangan jam kerja ASN tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor: 065/2106/438.1.3.1/2020," katanya di Sidoarjo, dilansir dari Antara.
Baca Juga
Advertisement
Ia mengatakan, Pemkab Sidoarjo juga berencana memberikan dana insentif setiap bulannya kepada seluruh petugas medis di puskesmas selama penanganan wabah virus Covid-19 ini.
"Kami juga memikirkan, masih akan kami rapatkan hari ini juga bagi petugas-petugas kesehatan yang ada di puskesmas dan rumah sakit, oleh karena mereka ini rentan karena berhubungan dengan pasien Covid-19, kama kami memikirkan untuk menambah dana insenstif setiap bulannya, ini masih kami rumuskan belum kami putuskan, mudah-mudah dalam dua hari ini sudah kami putuskan," katanya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Penyemprotan
Ia menuturkan, Pemkab Sidoarjo mengerahkan puluhan personel untuk melakukan penyemprotan disinfektan di tempat fasilitas publik seperti masjid dan tempat ibadah yang lain untuk mengantisipasi dan mencegah menempelnya bakteri virus COVID-19.
"Hari ini kami melakukan penyemprotan lima masjid dan tempat ibadah yang lain dan juga fasilitas umum, tempat umum harus terlindungi dari penyebaran virus corona ini," katanya.
Selanjutnya, kata dia, tugas penyemprotan akan diambil alih oleh puskesmas, jadi bahan akan disediakan di seluruh puskesmas se Kabupaten Sidoarjo sehingga puskesmas bisa bergerak secara massif ke tempat-tempat umum dan tempat ibadah.
"Ini menunjukkan kepedulian kami yang luar biasa, kalau pemkab sudah berusaha maksimal melindungi maka masyarakat harus mengikuti aturan yang, kalau disuruh di rumah ya di rumah, kalau tidak boleh melakukan kegiatan massal ya tidak dilakukan”, katanya.
Advertisement