Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 30/P Tahun 2020 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) masa tugas Tahun 2017-2022.
Dalam kepresnya, Jokowi mengangkat Didik Supriyanto menjadi anggota DKPP menggantikan Harjono yang diberhentikan secara hormat dengan Keputusan Presiden Nomor 6/P tanggal 16 Januari 2020.
Advertisement
"Mengangkat Didik Supriyanto sebagai anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dalam sisa masa tugas tahun 2017-2022," demikian dikutip dari Kepres tersebut, Kamis (19/3/2020).
Kepres ini dibuat lantaran Ketua DKPP dengan surat Nomor: 003/K.DKPP/SET-03/1/2020 tanggal 16 Januari 2020 menyampaikan permohonan untuk dapat menetapkan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DKPP dalam Sisa Masa Tugas Tahun 2017-2022.
Didik Supriyanto dipandang mampu dan cakap serta memenuhi syarat untuk diangkat sebagai anggota DKPP dalam sisa masa tugas tahun 2017-2022. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 12 Maret 2020.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Jadi Dewas KPK
Sebelumnya, posisi Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kosong, setelah ditinggal Harjono. Harjono mundur dari DKPP setelah ditunjuk menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Advertisement