Liputan6.com, Jakarta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan virus Corona atau Covid-19 di lingkungan BPHN, Kamis 19 Maret 2020.
Pembentukan satgas ini merupakan langkah responsif mengantisipasi penyebaran dan penularan Covid-19 di lingkungan kerja BPHN.
Advertisement
"Tim ini terdiri dari unsur pimpinan tinggi (Pimti) madya, pimti pratama, pejabat pengawas dan administrator hingga jabatan fungsional dokter dan perawat di lingkungan BPHN," ujar Kepala BPHN Benny Riyanto dalam siaran pers, Jumat (20/3/2020).
Benny menjelaskan, satgas pencegahan dan penanganan Covid-19 bertugas melakukan sosialisasi, pengawasan, dan advokasi kepada pegawai, tim pengamanan dalam (Pamdal), hingga supporting sebagai upaya preventif dan represif berkaitan dengan virus Corona.
"Bila ditemukan pegawai yang tertular virus ini, satgas akan cepat tanggap melakukan penanganan sampai yang bersangkutan tertangani oleh pihak rumah sakit," kata dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Buat Laporan Berkala
Benny mengimbau agar pegawai termasuk yang melakukan kerja dari rumah lebih proaktif melaporkan kondisi kesehatan kepada atasan langsung, agar dapat dilakukan penanganan lebih dini.
Selain itu, terhadap keluarga atau tetangga sekitar rumah yang diketahui tertular virus Corona, agar juga dilaporkan sehingga dokter dan perawat di klinik BPHN lebih intens melakukan pengawasan kepada pegawai tersebut.
Begitu juga para atasan agar lebih memperhatikan kondisi jajaran di bawahnya. Kepala BPHN ingin agar seluruh pihak saling aktif melaporkan dan berkomunikasi di samping mengenai tugas dan fungsinya sebagai ASN.
"Selanjutnya akan dibuat SOP pengawasan dan pemantauan kesehatan pegawai. Sehingga jika ada pegawai yang menunjukkan gejala maka langkah penanganannya jelas mulai dari rumah sakit yang akan dijadikan rujukan konsultasi hingga dukungan sarana dan prasarana seperti mobil ambulance," kata Benny.
Advertisement