Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan kebijakan pembebasan izin impor komoditas bawang, utamanya bawang putih dan bawang bombai. Langkah tersebut dilakukan guna menangkal lonjakan harga bahan pokok selama penyebaran virus Corona Covid-19.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.
Advertisement
Adapun pembebasan izin impor untuk berbagai komoditas bawang tersebut berlaku hanya sampai 31 Mei 2020.
Ketua Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN) Mulyadi menyatakan, pembukaan keran impor bawang tersebut akan membuat stok kebutuhan konsumsi domestik untuk bawang putih dan bombai terpenuhi hingga Juni 2020.
Mulyadi pun yakin, harga jual kedua komoditas tersebut akan kembali stabil jika ketersediaannya di tingkat domestik sudah terpenuhi.
"Dengan adanya kebijakan bebas kuota impor bawang putih dan bombai, kebutuhan konsumsi domestik akan terpenuhi sampai bulan Juni. Sehingga harga bawang putih dan bombay akan stabil di tengah situasi dalam negeri yang tidak kondusif karena Covid-19," ungkapnya kepada Liputan6.com, Jumat (20/3/2020).
Dia menilai aturan pembebasan impor bawang tersebut merupakan kebijakan yang sangat bagus. Oleh karenanya, ia menambahkan, pihak pengusaha akan mematuhinya dengan melaksanakan impor bawang putih dan bombay sesuai kebutuhan dalam negeri.
Kendati demikian, Mulyadi mengaku pihaknya saat ini masih khawatir lantaran belum mendapat kepastian dari Kementerian Pertanian (Kementan) terkait kebijakan bebas kuota impor tersebut.
"Karena sampai saat ini Kementerian Pertanian belum menyampaikan statemennya secara resmi. Apalagi antara Kementan dan Kemendag masih belum satu pandangan soal bebas kuota impor ini," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Izin Impor Dihapus, Bawang Bombai Serbu Indonesia Akhir Maret 2020
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengeluarkan kebijakan pembebasan persetujuan impor untuk komoditas bawang putih dan bawang bombai. Kebijakan ini diambil lantaran tingginya harga kedua komoditas itu di pasaran.
"Kita akan membebaskan persetujuan impor untuk komoditas bawang putih dan bawang bombai," kata Agus dalam siaran langsung di aplikasi Zoom, Jakarta, pada Rabu 18 Maret 2020.
Langkah ini diambil lantaran harga dua komoditas ini di pasaran terus mengalami peningkatan. Terlebih dalam rangka menyikapi dampak penyebaran virus Corona asal Wuhan, China.
Saat ini harga bawang putih menyentuh angka Rp 42.000 per kilogam (kg). Sementara bawang bombai mengalami peningkatan harga lebih dari 100 persen hingga menyentuh angka Rp 200 ribu per kg.
Pembebasan izin impor ini sudah diundangkan pada 18 Maret 2020. Kebijakan ini mulai berlaku pada 19 Maret 2020 sampai 31 Mei 2020.
"Jadi ini tidak jangka panjang, jangka pendek untuk situasi sekarang," kata Agus.
Sehingga dalam kurun waktu 2,5 bulan ini pemerintah importir tidak memerlukan izin berupa Rancangan Persetujuan Impor Produk Hortikultura (RPIH). Sebab proses ini bisa memakan waktu yang cukup lama.
"Dengan situasi ini kita menyederhanakan bagaimana proses impor lebih simple khususnya pada komoditas dalam pantauan yang harganya tidak stabil," kata Agus menerangkan.
Dengan begitu, mulai besok, importir sudah bisa mengirim dua komoditas tersebut ke Indonesia. Diperkirakan, dua komoditas impor ini akan sampai ke pasar dalam negeri sekitar 7- 10 hari lagi atau paling lambat akhir Maret 2020.
Setelah berakhir masa pembebasan izin impor ini, pihaknya akan melakukan evaluasi. Dia ingin melihat sisi positif dari kebijakan ini untuk mencegah spekulan-spekulan dan menstabilkan demand dan supply.
"Jadi belanja silahkan tapi sesuaikan dengan kebutuhan," ujar Agus.
Advertisement