Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menetapkan status keadaan darurat bencana penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat.
"Status keadaan darurat diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan," ujar dia kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Jumat (20/3/2020), seperti dikutip dari Antara.
Status tersebut sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/108/KPTS/013/2020, serta mengacu Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A/2020. Di Jatim, berdasarkan data dari Pemprov dan Tim Gugus Tugas Jatim hingga Kamis malam, 19 Maret 2020, total penderita positif COVID-19 mencapai sembilan pasien.
Baca Juga
Advertisement
Dari sembilan pasien positif, tujuh orang dirawat di sejumlah rumah sakit di Surabaya, sedangkan dua pasien lainnya dirawat di rumah sakit di Malang, dan satu orang di antaranya meninggal dunia.
Gubernur Khofifah juga mengungkapkan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) COVID-19 di wilayah setempat yaitu 91 orang, kemudian pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 36 orang.
"Jumlah PDP yang paling banyak tersebar di tiga kabupaten/ kota, yaitu Malang Raya sebanyak delapan orang, Surabaya tujuh orang dan Tulungagung empat orang," tutur dia.
Orang nomor satu di Pemprov Jatim itu juga mengimbau masyarakat tetap tenang karena Pemerintah Provinsi telah membentuk gugus tugas yang bekerja secara komprehensif untuk memerangi wabah COVID-19.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Surabaya dan Malang Raya Masuk Zona Merah
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, terdapat dua kota di Jawa Timur yang saat ini sudah berstatus zona merah virus corona baru (COVID-19).
"Surabaya dan Malang raya sudah ada yang positif (corona) sehingga masuk dalam kategori zona merah," ujar dia di Surabaya, Jumat, 20 Maret 2020.
Ia menambahkan, selain Surabaya dan Malang Raya, sejumlah daerah yang telah terdapat orang berstatus PDP (Pasien Dalam Pengawasan) ditentukan dalam wilayah berkategori zona kuning terkait corona COVID-19.
"Yang sudah teridentifikasi atau ada sebaran PDP, maka dia sudah masuk kategori zona kuning," ujar dia.
Demi melindungi masyarakat dari risiko COVID-19, Pemprov mengimbau agar pengelola lokasi ibadah dan setiap masyarakat di Jatim untuk memperhatikan informasi kondisi kedaruratan bencana penyakit akibat COVID-19 dalam memutuskan pelaksanaan ibadah salat Jumat.
"Dan untuk yang melaksanakan supaya benar-benar memastikan untuk menjaga lokasi ibadah dari risiko penyebaran corona," ia menambahkan.
Ia pun menegaskan, untuk pelaksanaan salat Jumat di lingkungan instasi pemerintahan diganti dengan ibadah salah Dhuhur di kediaman masing-masing.
Khofifah menambahkan, pihaknya juga telah meminta bantuan pada Polda Jatim, Kodam V Brawijaya, maupun Lantamal, untuk turut melakukan tracing. "Saya dapat kabar dari pak Kapolda, bahwa akan ada tim yang di BKO untuk membantu melakukan tracing," ujar dia.
Advertisement