Bongkar Gudang Rokok Ilegal, Bea Cukai Sebut Negara Rugi Rp320 Juta

Ditemukan barang bukti berupa lima alat pengemas dan 539.800 batang rokok ilegal.

oleh stella maris pada 20 Mar 2020, 17:57 WIB
Bea Cukai Jateng DIY bersinergi dengan Bea Cukai Kudus dan Pomdam IV Diponegoro.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani menargetkan peredaran rokok ilegal turun hingga tiga persen. Berkenaan dengan instruksi tersebut, Bea Cukai melakukan penindakan sebagai upaya nyata menggerus peredaran rokok digital. Juga untuk menyelamatkan hak penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha sehat, bagi pengusaha taat terhadap ketentuan yang berlaku.

Kali ini, penindakan dilakukan oleh Bea Cukai Jateng DIY bersinergi dengan Bea Cukai Kudus dan Pomdam IV Diponegoro. Penindakan dilakukan ke sebuah gudang di Desa Bulu Cangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus pada Selasa (10/3).

Tim petugas mendapati lima orang pekerja pengemasan rokok ilegal dan barang bukti berupa lima alat pengemas dan 539.800 batang rokok ilegal dengan total nilai perkiraan barang Rp550 juta dan potensi kerugian negara adalah sebesar Rp320 juta.

Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Jateng DIY, Thomas Aquino Yoyok Mulyawan, turun langsung memimpin operasi penindakan. Dia menjelaskan bahwa dari hasil indormasi intelijen dan dari masyarakat, petugas Bea Cukai bersama Pomdam IV Diponegoro menindaklanjuti dengan penindakan.

"Didapati aktivitas pencantongan atau pengemasan rokok ilegal. Rokok ini dipasok dari orang yang mempekerjakan para buruh untuk mengemas dari batang ke bungkus, kemudian ke slop (satu slop 10 bungkus)," ungkapnya.

Thomas melanjutkan, lima orang pekerja itu bukan warga asli Desa Bulu Cangkring melainkan warga Jepara yang dipekerjakan oleh pemilik gudang tersebut.

"Diperkirakan masih ada pemasok besar dari rokok tersebut yang akan terus kami dalami. Rokok ilegal ini merupakan merek rokok ilegal yang laku keras di daerah Sumatera," tambah Thomas.


Bea Cukai Amankan 2 Juta Batang Rokok Ilegal

Beberapa bulan sebelumnya, pada Rabu (8/1) Bea Cukai Probolinggo juga telah menindak gudang pengemasan rokok ilegal di daerah Senduro dan berhasil mengamankan 2.469.500 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Andi Hermawan, dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Kamis (11/3) mengungkapkan kronologi penindakan terhadap gudang tersebut.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengiriman rokok batangan dan pengepakan rokok ilegal di daerah Senduro. Tiga hari kemudian petugas mendapati sebuah gudang di belakang rumah yang ditempati oleh pelaku yang beralamat di Dusun Tugu Desa Burno Kec. Senduro Kab. Lumajang, sedang terdapat kegiatan pengepakan dan penyimpanan rokok tanpa dilekati pita cukai," jelas Andi.

Terhadap pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri untuk disidangkan dengan dugaan pelanggaran pasal 50 dan atau pasal 56 Undang-Undang 39 tahun 2007 tentang Cukai Junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Kami tidak akan mentolerir segala tindakan yang melanggar ketentuan di bidang cukai," tegas Andi.

Bea Cukai terus mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap aktifitas tidak biasa di lingkungannya. Apabila mencurigai ada kegiatan yang berhubungan dengan produksi rokok, masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwajib untuk dapat diteruskan kepada Bea Cukai setempat. Bea Cukai mempunyai saluran telepon 24 jam yaitu Bravo Bea Cukai 1500225.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya