DPR Perpanjang Masa Reses hingga 29 Maret 2020

Di sisi lain, Puan berharap pemerintah cepat tanggap menanggulangi pandemi Covid-19.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Mar 2020, 20:34 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan Kuliah Umum pada Upacara Wisuda Program Vokasi, Sarjana, Magister, Profesi, Spesialis dan Doktor Tahun Akademik 2019/2020 di Balairung UI, Depok, Sabtu (1/2/2020). Acara ini bersamaan dengan Peringatan Dies Natalis UI Ke-70. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menggelar rapat virtual bersama seluruh pimpinan fraksi DPR. Puan menyebut, rapat secara virtual ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Dalam rapat, Puan menyebut seluruh pimpina fraksi menyetujui masa reses DPR diundur hingga 29 Maret 2020.

"Hasil rapat menyepakati memperpanjang masa reses dan menunda pembukaan masa sidang DPR RI sampai tanggal 29 Maret 2020," ujar Puan, Jumat (20/3/2020).

Sedianya, masa reses DPR RI berakhir hari ini, Jumat. Sementara Senin, 23 Maret 2020 mendatang, akan dilaksanakan rapat paripurna. Namun untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, pembukaan rapat paripurna diundur.

"Keputusan ini diambil dengan memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19," kata dia.

Di sisi lain, Puan berharap pemerintah cepat tanggap menanggulangi pandemi Covid-19. Setidaknya menurut Puan, pemerintah harus memberikan rasa tenang dan aman kepada masyarakat.

"Kami menekankan lagi agar upaya penanganan dipercepat, memperbanyak fasilitas dan alat untuk test. Bahkan perlu dicari solusi agar layanan tes virus Corona diberikan secara gratis kepada masyarakat. Begitu juga penyediaan masker dan hand sanitizer atau cairan pembersih tangan," kata Puan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Bisa Diperpanjang Kembali

Secara terpisah, Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan, dalam rapat disebutkan alat kelengkapan dewan dapat melakukan pengawasan khususnya terkait Covid-19 selama masa reses diperpanjang. Ditambah, DPR dapat memperpanjang masa reses kembali jika pandemi Corona terus meluas.

"Dan apabila pandemi Covid-19 terus meluas maka pimpinan DPR diberi mandat untuk dapat memperpanjang masa reses," kata dia kepada wartawan.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya