Liputan6.com, Palembang - Dalam dua bulan terakhir, hubungan sedarah atau inses terungkap di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel). Hubungan terlarang ini kembali terkuak di Sumsel, tepatnya di Kabupaten Muara Enim.
Jika kedua kasus sebelumnya, korban inses dipaksa memuaskan nafsu anggota keluarganya. Kali ini hubungan terlarang tersebut, dilakukan dengan sadar dan atas dasar suka sama suka.
Hubungan terlarang antara AL (45) dan EP (19) akhirnya terbongkar. Usai jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muara Enim, menangkap ibu dan anak ini karena kasus pengedaran narkoba.
Kedua pelaku diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu, di kediamannya di Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim Sumsel.
Baca Juga
Advertisement
Saat menggerebek rumah para pelaku pada malam hari, petugas Satres Narkoba Muara Enim mendapati ibu dan anak tersebut sedang berhubungan badan di kamar, dalam kondisi setengah telanjang.
Kepala Kepolisian Resor Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra turut menyayangkan perilaku ibu dan anak kandung ini, yang telah melakukan perbuatan terlarang.
"Seharusnya sebagai orang tua, tidak menganjurkan sang anak melakukan hal yang melanggar hukum," katanya, Jumat (20/3/2020).
Saat ditangkap, AL diinterogasi terkait hubungan terlarangnya dengan anak kandungnya. AL pun sempat berdalih, dengan alasan sedang memijit anaknya EP yang sedang sakit.
Setelah diperiksa lebih lanjut, kedua pelaku akhirnya mengaku sudah beberapa kali melakukan hubungan inses di rumahnya.
Dari pengakuan AL, saat berhubungan badan dengan anak kandungnya, warga Kabupaten Muara Enim ini tidak dalam keadaan pengaruh narkoba. Namun hanya anak kandungnya yang baru saja mengkonsumsi sabu.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Positif Konsumsi Narkoba
"Pelaku AL mengaku melakukan hubungan terlarang itu karena sudah lama ditinggalkan suaminya. Sementara anaknya EP bilangnya tidak sadar karena habis pakai narkoba," katanya.
Saat dites urine, kedua pelaku positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. AL dan EP akhirnya mengakui, jika saat mereka melakukan hubungan inses tersebut, saat sedang terpengaruh reaksi narkoba.
Dari kediaman pelaku, petugas kepolisian mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3 paket kecil. Yaitu dengan berat bruto 8,22 gram dan 1 butir pil ekstasi.
"Selain berhubungan inses, mereka nekat menjual narkoba karena dengan dalih untuk memenuhi biaya sehari-hari setelah ditinggal pergi suaminya," ucapnya.
Kedua pelaku diketahui baru sekitar enam bulan terakhir menjadi bandar narkoba. Barang haram itu, didapatkan dari seorang pemasok asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel.
Atas perbuatan itu, keduanya kini sudah diamankan di Polres Muara Enim dan akan dijerat dengan Pasal 114 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Advertisement
Hubungan Terlarang Inses
Selain EP, pelaku AL mempunyai satu orang anak yang sedang menempuh pendidikan di Kota Palembang dan tinggal dengan keluarganya di sana.
"Uang hasil jualan narkoba saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar sekolah anak saya di Kota Palembang," ungkapnya.
Dia mengaku terpaksa menjual barang haram tersebut, karena suaminya sudah tidak ada untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Hubungan terlarang tersebut juga dilakukan AL, karena dia merasakan kesepian sejak ditinggal pergi suaminya. Karena hanya tinggal berdua dengan anaknya EP, AL akhirnya meminta EP untuk memenuhi hawa nafsunya.