Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, terdapat dua kota di Jawa Timur yang saat ini sudah berstatus zona merah virus corona baru (COVID-19).
"Surabaya dan Malang raya sudah ada yang positif (corona) sehingga masuk dalam kategori zona merah," ujar dia di Surabaya, Jumat, 20 Maret 2020.
Advertisement
Ia menambahkan, selain Surabaya dan Malang Raya, sejumlah daerah yang telah terdapat orang berstatus PDP (Pasien Dalam Pengawasan) ditentukan dalam wilayah berkategori zona kuning terkait corona COVID-19.
Artikel Surabaya dan Malang masuk zona merah COVID-19 di Jawa Timur menyita perhatian pembaca di Liputan6.com. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Surabaya? Berikut sejumlah artikel terpopuler di Surabaya yang dirangkum pada Sabtu, (21/3/2020):
1.Surabaya dan Malang Raya Masuk Zona Merah Corona COVID-19 di Jatim
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, terdapat dua kota di Jawa Timur yang saat ini sudah berstatus zona merah virus corona baru (COVID-19).
"Surabaya dan Malang raya sudah ada yang positif (corona) sehingga masuk dalam kategori zona merah," ujar dia di Surabaya, Jumat (20/3/2020).
Ia menambahkan, selain Surabaya dan Malang Raya, sejumlah daerah yang telah terdapat orang berstatus PDP (Pasien Dalam Pengawasan) ditentukan dalam wilayah berkategori zona kuning terkait corona COVID-19.
Berita selengkapnya baca di sini
2. 5 Hal yang Harus Diperhatikan dari Surabaya Masuk Zona Merah COVID-19
Ada lima hal penting menurut Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti dalam menyikapi Surabaya masuk zona merah penyebaran virus Corona COVID-19. Berdasarkan rilis yang disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa pada 20 Maret 2020, terdapat dua kota di Jawa Timur yang saat ini sudah berstatus zona merah Corona COVID-19 yakni Surabaya dan Malang Raya.
“Pertama, penyesuaian jam kerja oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya dan sistem kerja di rumah harus dipastikan tidak mengganggu layanan publik bagi masyarakat,” ujarnya seperti yang dikutip dari Antara, Jumat (20/3/2020).
Ia menilai kebijakan dalam rangka social distance ini melengkapi kebijakan pembelajaran berbasis keluarga di rumah. Kegiatan belajar di rumah mulai PAUD hingga SMP agar diperpanjang hingga 29 Maret 2020 sesuai surat edaran Gubernur Jatim.
Berita selengkapnya baca di sini
3.Cara Surabaya Perangi Corona COVID-19 sampai Tingkat RW
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya semakin masif melakukan penyemprotan disinfektan untuk mencegah penyebaran Corona COVID-19. Tidak dilakukan sendiri, Pemkot Surabata juga membagikan 300 alat semprot baru kepada kecamatan dan keluarahan.
“Dengan dibagikannya 300 alat penyemprot baru ini, maka kami harapkan penyemprotan disinfektan bisa semakin masif hingga ke tingkat RW, sehingga diharapkan tidak ada yang tertinggal,” kata Eddy Christijanto, Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kota Surabaya, Jumat (20/3/2020).
Selain alat semprot, Pemkot Surabaya juga membagikan profil tank ukuran 700 sampai 800 liter beserta cairan disinfektan. Petugas kecamatan dan kelurahan yang mencampur cairan disinfektan dengan air di profil tank itu.