Liputan6.com, Demak - Sidang perdana gugatan Mbah Tun ke PTUN atas penerbitan sertifikat dan lelang sawah miliknya sudah digelar di Pengadilan Negeri Demak, Kamis (19/03/2020). Mbah Tun sang nenek buta huruf datang bersama kuasa hukumnya dalam Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun.
Menurut Karman Sastro, salah satu kuasa hukumnya, gugatan yang diajukan ini ada dua, pertama ke PTUN atas dasar penerbitan sertifikat oleh BPN Demak, dan kedua Gugatan Pembatalan Proses lelang oleh KPKNL.
“Sidang perdana tak dihadiri tergugat, yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Bank Danamon, dan pemenang lelang,” kata Karman.
Baca Juga
Advertisement
Sidang kemudian ditunda hingga 20 April 2020. Mbah Tun mengaku menyesal karena untuk datang ke pengadilan ia harus mengumpulkan keberanian dan malamnya bahkan tak bisa tidur.
Sementara dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga ditunda. Penundaan sidang karena majelis hakim meminta agar materi gugatan diperbaiki. Sidang akan digelar kembali pada 2 April 2020 nanti.
“Saya dan Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun sangat berharap sekali agar perkara ini bisa diselesaikan oleh pengadilan. Kita lihat apakah pengadilan mampu menjadi benteng terakhir Mbah Tun untuk mencari keadilan baginya ya,” kata Karman. (er;inda puspita wardhani)