Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi meminta perangkat desa mempercepat dan menyiapkan seluruh dokumen persyaratan pencairan dana desa. Sebab, tahun ini dana desa akan langsung ditransfer dari kas umum ke kas desa.
"Kami minta perhatian di jajaran desa untuk mempercepat dan mempersiapkan dokumen pencairan dana desa," kata Dirjen Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat, Kemendesa, Taufik Madjid, di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (21/2).
Advertisement
Taufik menyebutkan banyak persyaratan yang belum dipenuhi perangkat desa untuk pencairan dana desa. Ini harus segera dilakukan agar proses pencairan dana desa bisa segera dilakukan.
Sehingga, dana desa bisa digunakan untuk program padat karya dan melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona. Dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona, dana desa bisa digunakan untuk memberikan layanan kesehatan di desa.
"Dan apabila perlu kita gunakan untuk penanganan dampak virus corona," kata Taufik.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dana Desa Tahap Pertama Rp 28,8 T
Taufik mengatakan, jika ada desa yang belum memasukkan program padat karya pada tahap pertama, maka program padat karya tahap kedua dan ketiga bisa dimasukkan di tahap pertama. Sementara, jika bagi desa yang belum memiliki Perdes program padat, maka diminta segera dimasukkan ke program padat karya tunai.
Alasannya supaya mempercepat penanganan syarat pemenuhan desa yang terbagi menjadi tiga tahapan. Yakni tahap pertama 40 persen, tahap dua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen.
Setidaknya, pencarian dana desa di tahap pertama sebanyak Rp 28,8 triliun. Dana itu akan distribusikan ke 74.953 desa di 434 kabupaten dan 33 provinsi.
Maka kerjasama dan koordinasi perangkat desa dengan dinas terkait sangat diperlukan. Utamanya untuk mempersiapkan APBD yang jika diperlukan dalam menghadapi perubahan APBDes.
"Kalau ini cepat, maka desa punya dana desa yang bisa dipakai antisipasi dan penanganan luasnya dampak covid-19," kata Taufik mengakhiri.
Reporter : Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement