Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan siap menunda tahapan Pilkada Surabaya 2020 sebagaimana instruksi dari KPU RI sebagai upaya mencegah penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
"Ya, ditunggu saja surat perintah resminya. Siap tidak siap kalau sudah perintah dari KPU RI, ya, harus siap," kata Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi di Surabaya, Sabtu, (21/3/2020).
Pernyataan Nur Syamsi tersebut menanggapi komentar anggota KPU RI Viryan Aziz dalam pemberitaan media daring nasional dengan mengatakan, KPU RI menunda tiga tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 guna mencegah penyebaran COVID-19.
Adapun tiga tahapan yang ditunda tersebut adalah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan rekrutmen PPDP, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, dilansir dari Antara.
Baca Juga
Advertisement
Hal sama juga dikatakan anggota KPU Kota Surabaya Soeprayitno. Dia mengatakan bahwa pihaknya siap mengikuti kebijakan dari KPU RI terkait dengan merebaknya COVID-19.
"KPU Kota Surabaya sendiri terkait pelantikan PPS yang dijadwalkan Minggu (22/3) memilih menunda tanpa batas waktu. Dengan langkah memberikan SK PPS melalui PPK (panitia pemilihan kecamatan)," katanya.
Ia menyebutkan, ada beberapa regulasi yang mendasari kebijakan tersebut Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota /Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Status Keadaan Darurat
Selain itu, Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Pencegahan Penularan Infeksi COVID-19, KPU Provinsi/IP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, serta Siaran Pers KPU RI tentang Antisipasi COVID-19.
Surat KPU Republik Indoneisa Nomor 259/PP.04.2-SD/01/KPU/III/2020 Perihal Penegasan Mekanisme Kerja Teknis Pelaksanaan Tahapan Pemilihan 2020, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia.
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/108/kpts/013/2020 tentang status keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat COVID-19 di Jawa Timur. Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 443/2617/436.7.2/2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit COVID-19.
Selain itu, Informasi Grafis oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur terkait Peta Sebaran COVID-19 di Surabaya yang termasuk dalam zona merah (Pasien dalam pengawasan).
Advertisement