Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menganggap fleksibilitas dalam perhitungan non performing loan (NPL) atau kredit macet tak hanya berlaku di perbankan, tapi juga industri pembiayaan atau multifinance. Oleh karenanya, penagihan lewat debt collector multifinance atau leasing disetop sementara.
"Tolong ini dilakukan hal sama. Jangan gunakan penagihan menggunakan debt collector. Setop dulu. Itu garis besar bagaimana mendukung upaya pemerintah agar sektor usaha bertahan sambil menunggu bagaimana covid-19 ini bisa selesai dampaknya dan diminimalisir," jelas Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso pada Jumat (20/3).
Baca Juga
Advertisement
Dia menjelaskan bahwa banyak sekali sektor-sektor bisnis yang secara langsung terdampak oleh penyebaran covid-19, terutama sektor pariwisata, transportasi, dan sektor lainnya yang berkaitan. Berbagai kebijakan di sektor keuangan diharapkan dapat membuat para pengusaha tersebut bertahan.
Senada dengan OJK, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menyebut pemerintah akan memberi relaksasi leasing motor untuk ojek daring (online).
Kebijakan yang diambil berupa pelonggaran ketentuan penghitungan kolektibilitas atau klasifikasi keadaan pembayaran kredit motor (terutama untuk ojek online) selama satu tahun.
"Tidak diperkenankan bagi perusahaan leasing non-bank untuk menggunakan jasa penagihan atau debt collector yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terutama ojek online," terang Menko Airlangga dalam video-konferensi.
Pemerintah Beri Kelonggaran Bayar Cicilan Motor Ojek Online
Sebelumnya, Pemerintah Jokowi kembali mengeluarkan sejumlah kebijakan baru untuk masyarakat yang terdampak penyebaran virus corona. Pertama yaitu mengenai relaksasi leasing motor untuk pengemudi ojek online.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, akan ada pelonggaran ketentuan penghitungan kolektibilitas atau klasifikasi keadaan pembayaran kredit motor (terutama untuk ojek online) selama satu tahun.
"Tidak diperkenankan bagi perusahaan leasing non-bank untuk menggunakan jasa penagihan atau debt collector yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terutama ojek online," kata Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, (20/3).
Kedua, Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden yang memberikan kemudahan dan percepatan proses pengadaan barang dan jasa terkait upaya penanggulangan Covid-19. Di antaranya, proses pengadaan barang dan jasa pelelangan. Proses importasi pemasukan barang dari luar negeri.
Lalu untuk proses distribusi dan penyaluran barang ke seluruh wilayah terdampak. Terakhir proses lainnya untuk mendukung kemudahan dan kelancaran barang.
Advertisement
Kredit Usaha Rakyat
Ketiga, Relaksasi pembayaran bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sampai dengan akhir tahun 2020. Pemerintah menyiapkan kebijakan untuk menanggung pembayaran bunga KUR sebesar 6 persen sampai akhir tahun 2020.
Keempat, soft launching Program Kartu Pra Kerja yang tadi pagi digelar di kantor Kemenko Perekonomian. Airlangga menjelaskan bahwa telah dilakukan launching pengoperasian website resmi Program Kartu Prakerja.
Adapun implementasi Kartu Pra Kerja dimulai di tiga lokasi terdampak yaitu Bali, Manado, dan Kepulauan Riau. Setelah itu akan dilanjutkan di Surabaya, Jakarta, dan Bandung. Kartu Prakerja ini juga dapat dimanfaatkan oleh pencari kerja, pekerja, atau pekerja yang terkena PHK.
"Saat ini, pemerintah lebih memfokuskan pemanfaatan kartu Pra Kerja oleh pekerja yang terkena PHK terutama di sektor pariwisata dan penunjangnya, serta Industri pengolahan," tutur Airlangga.
Sumber: Merdeka.com