Liputan6.com, Tangerang - Bagian pelayanan paspor ataupun pengurusan dokumen kewarganegaraan warna negara asing (WNA), Kantor Imigrasi Non TPI Klas I Tangerang, terapkan social distancing. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyebaran Covid-19, penyakit akibat virus Corona.
"Upaya social distancing dengan memberikan tanda silang di bangku (antrean) pemohon, agar tidak duduk berdekatan," kata Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Klas I Tangerang, Sengky saat dihubungi, Sabtu (21/3/2020).
Advertisement
Selain memberlakukan social distancing, penyemprotan disinfektan pun dilakukan. Mulai dari fasilitas yang sering dipakai oleh para pemohon, sampai ruang kerja para pegawai keimigrasian.
Petugas imigrasi sendiri yang berhadapan langsung dengan para pemohon juga diberlakukan sistem bergantian. Sebagai antisipasi dampak perluasan Covid-19, kata Sengky, Kantor Imigrasi Tangerang menerapkan skema work form home (WFH).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Fasilitasi Masker hingga Hand Sanitizer
Selain itu Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Tangerang juga memfasilitasi pegawai dengan perlengkapan masker, sarung tangan, hand sanitizer, serta penambah daya tahan tubuh.
"Pengecekan suhu tubuh juga diberlakukan bagi seluruh pegawai dan pengunjung yang datang," kata Sengky.
Kepada para pegawainya, dia pun meminta mereka berperilaku hidup bersih dan sehat untuk menjaga diri dari infeksi virus Corona.
"Imbauan untuk menerapkan pola hidup sehat juga diwajibkan bagi seluruh pegawai," katanya.
Advertisement