Liputan6.com, Samarinda - Tidak ada penambahan signifikan dari perkembangan wabah Covid-19 di Kalimantan Timur (Kaltim). Hanya ada dua Pasien Dalam Pemantauan (PDP) yang dinyatakan negatif saat menjalani isolasi di Kota Balikpapan.
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur Andi M Ishak menyebutkan, dua pasien negatif ini bukan dari cluster manapun. Saat masuk ruang isolasi, keduanya baru pulang dari luar daerah dengan gejala klinis batuk dan demam.
"Namun ada penambahan dua kasus PDP dari Kabupaten Berau dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Kedua pasien langsung diisolasi dan masuk dalam cluster Rapat Sinode Tahunan GPIB di Bogor," kata Andi, Sabtu (21/03/2020).
Baca Juga
Advertisement
Meski demikian, saat ini ada penambahan Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 44 kasus. Terbanyak dari Kabupaten Kutai Kartanegara dengan 31 kasus.
Dia menjelaskan, penambahan ODP ini merupakan hasil dari tracing pasien positif Covid-19. Setiap orang yang punya kaitan erat dan melakukan kontak dengan pasien terjangkit, langsung dipantau.
"Ini hasil screening jajaran dinas kesehatan kabupaten dan kota di Kaltim, juga notifikasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan layanan call center," kata Andi yang juga menjabat Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kaltim.
Dengan penambahan dua kasus negatif, di Kaltim saat ini sudah ada 20 kasus negatif dari PDP yang diisolasi. Pihaknya, kata Andi, masih terus berusaha mencari warga yang pernah kontak erat dengan pasien terjangkit.
"Kita harap dengan screening yang kita lakukan, bisa segera mengetahui secepatnya potensi penyebaran Covid-19 agar tidak menjadi cluster baru," katanya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Walikota Samarinda Tutup Tempat Hiburan
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Walikota Samarinda mengeluarkan surat edaran penutupan tempat hiburan. Tempat hiburan yang ditutup antara lain Tempat Hiburan Malam, Karaoke, Bilyard, dan tempat lainnya yang mengumpulkan banyak orang dalam satu ruangan.
Sekretaris Kota Samarinda Sugeng Chairuddin menjelaskan, surat edaran itu sebagai upaya penerapan isolasi terbatas untuk mengatasi Covid-19. Rencananya Satuan Polisi Pamong Praja akan dikerahkan untuk memantau tempat-tempat yang bisa jadi lokasi kerumunan.
"Agar penerapan social distancing bisa lebih baik yang berartu harus jaga jarak. Lebih baik mencegah," kata Sugeng.
Penutupan ini dilaksanakan dua pekan hingga awal Bulan April 2020. Jika ada yang melanggar, ancamannya adalah penutupan dan pencabutan izin.
Sosialisasi surat edaran ini sudah dilakukan Pemkot Samarinda pada Jumat (21/03/2020) malam. Sejumlah pejabat Pemkot Samarinda ditemani Satpol PP dan kepolisian mendatangi tempat hiburan.
Dalam sosialisasi itu Pemkot juga menempelkan pengumuman di pintu masuk tempat hiburan yang menyebutkan soal penutupan. Pemilik tempat hiburan diminta mengikuti arahan tersebut dan tidak membuka usahanya secara diam-diam.
"Pemerintah mengambil kebijakan tersebut tentu dengan pertimbangan panjang, juga memikirkan konsekuensinya," pungkas Sugeng.
Advertisement