Antisipasi Covid-19, KPU Makassar Batasi Sosialisasi Pilkada 2020

KPU Makassar juga menunda pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2020 sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Mar 2020, 15:12 WIB
ilustrasi Pilkada serentak

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar membatasi kegiatan sosialisasi pemilihan kepada daerah (Pilkada) 2020 untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Tahapan Pilkada 2020 tetap berjalan sesuai jadwal, hanya saja kami batasi aktivitas sosialisasi di tempat-tempat berkumpulnya orang-orang. Kami memaksimalkan sosialisasi melalui media sosial," kata Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi saat dikonfirmasi di Makassar, Sabtu (21/3/2020). 

Dia menegaskan proses tahapan Pilkada Makassar masih tetap berjalan dengan membatasi aktivitas sosialisasi sampai wabah Covid-19 berakhir. Sementara, proses tahapan tetap berjalan sesuai jadwal yang ada.

Seperti dilansir Antara, KPU Makassar juga menunda pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2020 sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19. 

"Hal itu sesuai arahan KPU RI kepada seluruh KPU yang menyelenggarakan tahapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19," katanya.

Menurut dia, ada beberapa strategi yang dijadikan pilihan bagi penyelenggara dalam hal antisipasi. Selain itu, ada pertimbangan-pertimbangan yang harus diambil demi menjaga agar penyelenggaraan bisa berjalan sesuai tahapan.

"Khusus Makassar kami harus memperhatikan strategi pemerintah kota dalam pencegahan penyebaran Covid-19, atas pertimbangan tersebut kami mengambil langkah menunda tahapan pelantikan PPS," katanya.

Selain itu, prioritas keselamatan dan kesehatan penyelenggara menjadi pertimbangan utama, mengingat tahapan Pilkada Wali Kota dan Wali Kota Makassar 2020 sedang berlangsung.

"Hal ini menjadi prioritas kami, selain tahapan juga keselamatan dan kesehatan penyelenggara," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Surat Edaran Gubernur dan Wali Kota

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Pihaknya juga berpegang pada surat edaran (SE) sebagai pertimbangan antisipasi Covid-19, yakni SE Gubernur Sulsel No: 440/1972/B.um.UM 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19.

Kemudian SE Wali Kota Makassar No: 440/83/DKK/III/2020 tentang Tindak Lanjut Pencegahan COVID-19 di Kota Makassar dan SE KPU RI No: 259/PP.04.02-SD/01/KPU/III/2020 tentang Penegasan Mekanisme Kerja Teknis Pelaksanaan Tahapan Pemilihan 2020.

Menurut dia, perkembangan terkini di Kota Makassar per tanggal 20 Maret 2020 sudah ada dua orang yang diumumkan positif Covid-19 dan satu orang meninggal dunia.

"Maka berdasarkan keputusan rapat Pleno, KPU Makassar memutuskan menunda pelantikan PPS dengan mengikuti arahan nomor satu poin e pada Surat Edaran Nomor 259 KPU RI. Pelantikan akan dilaksanakan setelah masa darurat COVID-19 berakhir," katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya