Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk membatasi aktivitas di luar rumah demi mencegah penyebaran Corona COVID-19 yang tengah mewabah. Beberapa kantor di Ibu Kota maupun daerah telah memberlakukan aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Aturan untuk tinggal di rumah terutama berlaku bagi individu yang merasa kurang sehat seperti mengalami demam batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas.
Advertisement
"Ketika seseorang merasa kurang sehat (seperti demam atau gejala penyakit pernapasan yang lain), secara sukarela agar tinggal di rumah atau tidak bekerja, tidak sekolah, atau ke tempat umum lainnya," mengutip media sosial Kementerian Kesehatan RI.
Menurut Kemenkes, ada tujuh poin yang harus dilakukan oleh invidu yang kurang sehat ketika berdiam di rumah, yakni:
1. Selalu gunakan masker. Ganti setiap hari dan langsung buang ke tempat sampah tertutup, kemudian cuci tangan dengan benar.
2. Konsumsi makanan bergizi, istirahat cukup.
3. Upayakan ruang terpisah dengan anggota keluarga yang lain dan jaga jarak dengan orang sehat minimal 1 meter.
4. Hindari pemakaian bersama alat makan (piring, sendok, garpu, dan gelas). Cuci alat makan dengan air dan sabun.
5. Tetap di rumah dan mudah dihubungi. Jika terpaksa harus keluar rumah, gunakan masker, serta hindari kerumunan atau keramaian.
6. Jaga kebersihan rumah dan gunakan cairan disinfektan.
7. Hubungi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.