Daftar Alat Kebutuhan dan Logistik Kesehatan untuk Atasi Corona COVId-19 Menurut Pakar

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyampaikan daftar kebutuhan alat dan logistik kesehatan guna menangani penyebaran coronavirus di Indonesia.

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 22 Mar 2020, 10:11 WIB
Prof drh Wiku Adisasmito, M.Sc, Ph.D, Direktur Direktorat Kemitraan dan Inkubator Bisnis Universitas Indonesia, dalam konferensi pers BNPB di Jakarta, Minggu (22/3).

Liputan6.com, Jakarta Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyampaikan daftar kebutuhan alat dan logistik kesehatan guna menangani penyebaran coronavirus di Indonesia. 

"Menindaklanjuti arahan dari Kepala Gugus Tugas, dan mempertimbangkan kesepakatan dari tim pakar, kami ingin menyampaikan beberapa hal. Tim Pakar telah merumuskan kebutuhan alat dan logistik kesehatan, khususnya yang prioritas," ujar Prof drh Wiku Adisasmito, M.Sc, Ph.D, Direktur Direktorat Kemitraan dan Inkubator Bisnis Universitas Indonesia, dalam konferensi pers BNPB di Jakarta, Minggu (22/3).

Tim pakar telah merumuskan daftar kebutuhan alat dan logistik kesehatan khususnya yang prioritas:

1. APD

2. Reagen RTPCR

3. Viral transfer media

4. Rapid Diagnostic test

5. Nasal swab

6. Ventilator

Selain itu, Wiku juga menyampaikan, tim pakar didampingi oleh ahli-ahli terbaik Indonesia telah merumuskan beberapa pedoman terkait penanganan COVID-19.

"Tim pakar didampingi oleh ahli-ahli terbaik dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, Ikatan dokter Indonesia, Persatuan Rumah Sakit Indonesia, dan Persatuan Dokter Paru Indonesia, telah merumuskan pedoman pencegahan untuk masyarakat serta penanganan medis di fasilitas kesehatan yang terdiri dari komunikasi informasi edukasi masyarakat tanpa tatap muka, manajemen tata kelola pasien dan rujukan calon pasien, tata kelola rapid test dan pemeriksaan laboratorium lain, tata kelola pasien di rumah sakit, tata kelola karantina dan isolasi, penanganan pasien meninggal," jelas Wiku.

Saksikan Videonya di Bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya