Liputan6.com, Surabaya - Komisi Pemilihan Republik Indonesia (KPU RI) resmi menunda tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Penundaan tahapan Pilkada telah diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomer 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tersebut.
Direktur Eksekutif SCG Research & Consulting, Didik Prasetiyono menuturkan, pada pokok berisi perintah kepada jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota untuk menunda tahapan Pilkada sebagai berikut:
a. Penundaan pelantikan PPS, dan penundaan masa kerja kepada PPS yang telah dilantik.
b. Penundaan verifikasi faktual calon perseorangan.
c. Penundaan pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih
d. Penundaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
Baca Juga
Advertisement
"Tahapan-tahapan tersebut ditunda setelah KPU mempertimbangkan arahan WHO, Presiden RI dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), penetapan kembali jadwal tahapan Pilkada akan dievaluasi pada Bulan Mei dan akan diputuskan kemudian hingga situasi Covid 19 tertangani," kata Didik Prasetiyono di Surabaya, Minggu (22/3/2019).
Untuk itu, SCG melihat keputusan yang dilakukan KPU ini benar dan tepat, penundaan tahapan akan mengurangi interaksi pertemuan fisik dan sesuai arahan nasional untuk melakukan social distancing sebagai upaya menghentikan perluasan wabah virus corona baru yang memicu COVID-19 ini.
"SCG melihat tahapan yang dilakukan penundaan adalah tahapan yang penting dan krusial, sehingga sangat mungkin bisa menunda Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak yang nanti seharusnya dilakukan pada 23 September 2020," ujar pria yang akrab disapa Dikdonk Ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Bakal Pengaruhi Elektabilitas Calon
Dia menuturkan, penundaan hari pemungutan suara akan mempunyai pengaruh kepada elektabilitas calon. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal di antaranya:
a. Bagi calon/ pasangan calon yang telah melakukan deklarasi pencalonan, penundaan ini akan menambah panjang waktu kampanye dan akan mempengaruhi semakin besarnya biaya kampanye yang dikeluarkan. Penurunan volume kampanye akan membuat elektabilitas melemah.
b. Pemilih akan lelah dan jenuh terhadap lamanya waktu kampanye akibat penundaan ini. Calon/ pasangan calon yang monoton dan tidak bisa memproduksi kreatifitas materi dan gerakan kampanye akan mengalami perlemahan elektabilitas.
c. Salah satu yang akan menjadi alasan penguat elektoral adalah pemilih akan melihat apa yang calon/ pasangan calon lakukan di masa krisis Covid 19, bagaimana peran mereka dalam ikut menangani wabah ini. Kegiatan pembagian masker, hand sanitizer, disinfektan, rempah-rempah tradisional dan sejenisnya akan mempengaruhi elektabilitas.
"Tantangan bagi KPU dan peserta Pemilu adalah bahwa saat ini Pilkada tidak lagi menjadi prioritas isu bagi pemilih, sementara pemilih akan menghindari pertemuan - pertemuan publik yang biasanya dipakai untuk sosialisasi Pemilu bagi KPU maupun peserta Pemilu," ucapnya.
"Covid 19 telah menyita perhatian pemilih, dan untuk itu perlu ditemukan kreatifitas baru cara sosialisasi agar partisipasi pemilih nantinya tetap terjaga," ia menambahkan.
Advertisement