Liputan6.com, Jakarta Janah bingung. Sesekali tanganya memegang kertas. Wanita berusia 39 tahun ini merupakan warga asal Provinsi Sulawesi Selatan ini merupakan tenaga kerja wanita (TKW) alias pekerja migran di Malaysia.
Baru sebulan ia di sana. Ia ditangkap, karena tidak memiliki surat menyurat resmi yang dikeluarkan pemerintah.
Baca Juga
Advertisement
“Saya baru sebulan di Malaysia berkerja di perkebunan kelapa sawit. Belum dapat gaji. Yang dapat ini malah saya dipenjara di sana,” tuturnya kepada Liputan6.com di ruangan kantor Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat Jalan Sutan Syahrir Nomor 3, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Sabtu malam, 21 Maret 2020.
Janah baru saja dipulangkan dari Malaysia bersama ratusan TKI bermasalah lainnya. Selain Janah, ada juga TKI lainnya mengaku juga mendapat pengalaman pahit di Malaysia. Penjara.
Adalah Iskandar. Ia merupakan TKI asal Kabupaten Sambas , Kalimantan Barat.
“Saya dipenjara sejak tanggal 28 Februari. Keluar masa tahanan hari ini langsung dipulangkan. Kerja di kebun kelapa sawit. Belum dapat uang. Malah dipenjara,” kata Iskandar.
Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak, Andi Kusuma Irfandi, menyebut di tengah pandemi Corona Covid-19, Malaysia memulangkan TKI bermasalah.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Deportasi Pekerja Migran dari 11 Provinsi di Indonesia
“Ini mereka bekerja TKI bermasalah. Kita fasilitasi pemulangan. Merek sehat. Dicek di Malayasia, di PLBN Entikong, dan di Pontianak. Jadi, ada tiga kali diperiksa. Ini komitmen bersama tentunya. Ini mereka setelah menjalani hukuman di Malaysia. Sampai terkahir diperiksa kesehatan, mereka sehat semua,” kata Andi Kusuma Irfandi.
Dia merinci jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang di Deportasi melalui PLBN Terpadu Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat sebanyak 178 orang terdiri dari, laki-laki 124 orangdan perempuan 54 orang
Asal pekerja migran yang di Deportasi dari Malaysia adalah sebagai berikut :
Provinsi Kalimantan Barat : 78 orang
Provinsi Jawa Timur : 10 Orang
Provinsi Jawa Tengah : 3 Orang
Provinsi Jawa Barat : 5 Orang
Provinsi Nusa Tenggara Timur: 3 Orang
Provinsi Nusa Tenggara Barat : 20 Orang
Provinsi Banten : 1 OrangProvinsi Riau : 1 Orang
Provinsi Sulawesi Selatan : 42 Orang
Provinsi Sulawesi Barat: 6 Orang
Provinsi Aceh : 7 Orang
Provinsi DIY : 1 Orang
Provinsi Lampung : 1 Orang
“Kasus tertangkapnya ini tidak memiliki Paspor 65 orang,tidak memiliki Permit 81 orang. Ikut orangtua 15 orang dan melapor ke KJRI Kuching karena hendak dipulangkan 17 orang. Jadi total 178 orang," jelasnya.
Advertisement