Liputan6.com, Jakarta - Dampak penyebaran pandemi virus corona di dunia, sudah dirasakan para pelaku usaha. Salah satunya adalah industri realestat di DKI Jakarta.
Karena itu, Asosiasi Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) DKI Jakarta meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ikut memberikan dukungan kepada industri realestat.
“Industri realestat sejatinya sudah mengalami perlambatan sejak tahun 2017. Saat ini akibat pandemi covid-19, kondisinya semakin melemah akibat penurunan aktivitas ekonomi. Tingkat penjualan drop, sementara biaya yang harus dikeluarkan tetap,” ujar Ketua Dewan Pengurus Daerah REI DKI Jakarta Arvin F Iskandar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/3/2020).
REI DKI Jakarta, lanjut Arvin, meminta OJK ikut mendukung industri realestat dengan memberikan stimulus. Bentuknya berupa penundaan pembayaran utang pokok dan keringanan bunga sampai dengan Desember 2020. Stimulus itu dapat dapat dievaluasi kembali dengan melihat dampak bisnis yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
Baca Juga
Advertisement
“Kami meminta otoritas berwenang memberikan stimulus. Jika hal ini dibiarkan sangat dikhawatirkan akan terjadi peningkatan kredit macet atau non performing loan (NPL). Industri realestat itu adalah lokomotif perekonomian nasional, menggerakkan 175 sektor riil ikutannya. Beri kami ruang gerak dulu, sambil menunggu redanya virus ini,” pinta Arvin.
Pandemi virus corona telah menyebabkan penurunan secara signifikan omset dan volume penjualan atau serapan pasar atas produk properti yang dijual. Hal itu jelas akan berdampak pada menurunnya kemampuan membayar pengembang terhadap bank atas kewajiban hutang.
Hampir semua progres proyek realestat di DKI Jakarta ikut terpengaruh proses pembangunannya. Khususnya yang menggunakan material atau bahan baku yang berasal dari negara-negara terdampak virus corona. Pengembang kesulitan mendatangkan material dan bahan baku karena negara produsennya juga terdampak. Namun biaya operasional dan bunga pinjaman tetap harus dibayarkan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kebijakan di DKI Jakarta
Sementara itu terkait kebijakan yang selama ini berlaku di DKI Jakarta dan menjadi wewenang dari Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, akibat lesunya iklim bisnis, Arvin meminta Gubernur DKI Jakarta juga mempertimbangkan beberapa hal.
Diantaranya seperti Penundaan dan Keringanan Pembayaran Pajak Hotel dan Restoran. Penundaan Kenaikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dapat dicicil tanpa dikenakan denda.
Saat ini lanjut Arvin, terdapat cukup banyak perusahaan Anggota REI DKI Jakarta khususnya yang mengembangkan hotel dan restoran yang terdampak.
“Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa okupansi hotel mengalami kemerosotan hingga 80 persen. Padahal hotel memiliki karyawan dan properti dalam jumlah yang besar. Demikian juga soal penundaan Kenaikan NJOP dan PBB. Hal ini diakibatkan kemampuan membayar para pengembang yang terus menurun,” pungkasnya.
Advertisement