Ikuti Maklumat Kapolri terkait Covid-19, Warga Kendari Bubarkan Kerumunan Massa

Usai Kapolda Sultra mengeluarkan maklumat Kapolri soal covid-19, warga Kota Kendari langsung membubarkan keramaian.

oleh Ahmad Akbar Fua diperbarui 23 Mar 2020, 12:00 WIB
Kapolda Sultra memberikan maklumat di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Minggu (22/3/2020).(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Liputan6.com, Kendari - Maraknya penyebaran Corona Covid-19, Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam menyampaikan maklumat Kapolri terkait antisipasi penyebaran virus berbahaya ini di wilayah Sulawesi Tenggara, Minggu (22/3/2020). Kapolda menegaskan, maklumat ini diberlakukan di seluruh wilayah Sultra.

Beberapa poin pentingnya, pelarangan terhadap kegiatan masyarakat yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak. Kemudian, penghentian sementara jasa hiburan, kegiatan sosial budaya, pameran atau seminar.

"Ini dilakukan sampai kondisi membaik dan pemerintah menyatakan kondisi sudah aman dan steril sehingga masyarakat bisa bebas kembali," ujar Kapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Merdisyam, Minggu (22/3/2020).

Dia menyatakan, maklumat ini dikeluarkan pemerintah pusat dan mesti diikuti warga untuk keselamatan bersama. Dia menegaskan, untuk kondisi saat ini kegiatan yang berskala besar mengumpulkan massa ditiadakan.

"Salah satu kegiatan adalah unjuk rasa, Polri tak akan memberikan izin. Jika ada yang memaksa, tentunya kami akan melakukan tindakan sesuai aturan kepolisian," ujarnya.

Dia juga menegaskan, situasi pandemi Corona covid-19 tidak main-main. Semua tindakan Pemerintah dan Polda Sultra, diambil untuk melindungi warga Indonesia dari penyebaran virus ini.

Hanya sekitar dua jam setelah maklumat Kapolri dinyatakan Kapolda Sultra, puluhan warga Kota Kendari langsung membantu polisi dan Pemda menghalau sejumlah lokasi keramaian, Minggu (22/3/2020) malam. Di antaranya, pusat keramaian di Pelataran Tugu Eks-MTQ Sulawesi Tenggara.

Sejumlah warga yang mengggunakan masker penutup wajah, langsung mendatangi lokasi puluhan pedagang kaki lima yang dipadati ratusan pengunjung setiap malam hingga menjelang pagi. Dengan membawa mobil beserta soundsytem, pedagang diminta meninggalkan lokasi oleh warga yang berorasi.

"Tinggalkan lokasi ini, berhenti dulu sementara berkumpul dalam jumlah banyak, ini demi keselamatan bersama. Kita tahu, bahwa selama ini rumah sakit kekurangan APD, maka jangan lagi kita mencoba menjadi pasien karena tidak mendengar imbauan pemerintah," ujar Salman, salah seorang warga Kota Kendari.

Aksi Salman, diikuti ratusan orang lainnya yang mengendarai mobil dan motor. Saat aksi menghalau keramaian, peserta aksi terlihat saling menjaga jarak dan rata-rata menggunakan masker. Aksi berjalan tertib dan lancar setelah respon pedagang terlihat menerima baik ajakan warga.

Pandemi Corona covid-19 mengakibatkan 3 orang dinyatakan positif covid-19 di Sulawesi Tenggara, 6 orang dalam pemantauan, dan 35 orang dokter serta perawat menjalani isolasi. Jumlah warga yang melakukan pemeriksaan terhadap gejala ini, bertambah setiap hari.


Isi Maklumat Kapolri

Isi maklumat Kapolri yang disampaikan Kapolda Sulawesi Tenggara.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Imbauan Kapolda Sultra dikeluarkan berdasarkan maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, nomor II/III/2020. Maklumat yang ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz, mulai berlaku sejak tanggal 19 Maret hingga selesai. 

Isi maklumat, sebagian besar meminta kepada masyarakat untuk tidak berkumpul dalam jumlah eskalasi massa yang besar. Sebab, aktivitas ini dianggap rawan penyebaran covid-19. 

Isinya pertama, mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kedua, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu pada keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto).

Dengan ini Kepala Kapolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:

A. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:

1. Pertemuan sosial, budaya, keagamanan dan aliran kepercayaan dalam bentuk sarasehan atau kegiatan lainnya yang sejenis.

2. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

3. Kegiatan kesenian, olahraga, dan jasa hiburan

4. Unjuk rasa, pawai, dan karnaval.

5. Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa. 

B. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi pemerintah.

C. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang malibatkan banyak orang, dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

D. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainmya secara berlebihan. 

E. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

F. Apabila ada informasi yang yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian.

Ketiga, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Ini maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kopolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Saksikan juga video pilihan berikut ini :

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya